Tindakannya dalam mempertemukan ketiga anak dengan terduga pelaku atau ayah mereka untuk mengecek apakah ada trauma yang dialami ketiga anak tersebut.
Serta ditambah laporan hasil pemeriksaan psikologis ketiga anak Lidya yang dikatakan tidak memiliki trauma, membuat kepolisian Luwu Timur menghentikan penyelidikan.
Kasus pemerkosaan tiga anak oleh ayahnya ini juga memicu tagar #PercumaLaporPolisi di Twitter.
Banyak warganet membagikan pendapatnya lewat cuitan Twitter dengan menyematkan tagar tersebut.
Selain itu, kepolisian Luwu Timur melabeli rilis yang dikeluarkan Project Multatuli sebagai hoaks hingga serangan terjadi pada situs media tersebut.
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menyoroti dan mengecam tindakan tersebut sebagai ancaman kemerdekaan pers.
Pasal 18 UU Pers menyebutkan sanksi pidana untuk pihak yang menghambat dan atau menghalangi proses kerja berkaitan jurnalistik para jurnalis, akan mendapat ancaman pidana penjara dua tahun paling lama atau denda Rp 500 juta paling banyak.***