Begini Kabar Kondisi Rizky Billar Usai Jadi Tersangka Pelaku KDRT Lesti Kejora dan Dihukum Penjara

- 12 Oktober 2022, 22:30 WIB
Rizky Billar Datangi Polres Metro Jakarta Selatan Terkait Dugaan Kasus KDRT Lesti Kejora
Rizky Billar Datangi Polres Metro Jakarta Selatan Terkait Dugaan Kasus KDRT Lesti Kejora /

"Yaitu melakukan kekerasan fisik terhadap korban, yang didukung oleh alat bukti lain pendukung, termasuk (hasil) visum," tambahnya.

Berdasarkan hasil dan mengacu pada peraturan yang berkaitan dengan kasus KDRT tersebut, Rizky Billar terancam dapat hukuman pidana 5 tahun penjara.

"Sehingga ancaman pidananya adalah 5 tahun penjara," ungkapnya.

Baca Juga: Sudah Sembuh dari Cedera, Victor Igbonefo Siap Bela Persib dan Berharap Liga 1 Cepat Bergulir Kembali

UU Nomor 23 Tahun 2004 dalam Pasal 55 menyatakan bahwa keterangan korban didukung dengan satu keterangan alat bukti lain dapat menetapkan terlapor sebagai tersangka.

"Dalam hal ini kita telah memiliki lebih dari dua alat bukti, sehingga malam hari ini status yang bersangkutan dinyatakan sebagai tersangka," ujarnya.

"Rencana tindak lanjut dari penyidik adalah malam hari ini juga akan dilakukan pemeriksaan terhadap saudara Muhammad Rizky sebagai tersangka," tambahnya.

Prosedur selanjutnya dilakukan untuk menentukan apakah Rizky Billar mulai malam hari ini akan ditahan atau tidak.

Baca Juga: Link Live Streaming Launching Lagu Baru Rhoma Irama feat Elvy Sukaesih 'Cinta Dalam Khayalan' di DA 5 Indosiar

"Kemudian kita akan melakukan pemeriksaan malam hari ini, kemudian setelah itu nanti penyidik yang akan menentukan," ujarnya.

Halaman:

Editor: Reza Gilang P


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x