"Yaitu melakukan kekerasan fisik terhadap korban, yang didukung oleh alat bukti lain pendukung, termasuk (hasil) visum," tambahnya.
Berdasarkan hasil dan mengacu pada peraturan yang berkaitan dengan kasus KDRT tersebut, Rizky Billar terancam dapat hukuman pidana 5 tahun penjara.
"Sehingga ancaman pidananya adalah 5 tahun penjara," ungkapnya.
UU Nomor 23 Tahun 2004 dalam Pasal 55 menyatakan bahwa keterangan korban didukung dengan satu keterangan alat bukti lain dapat menetapkan terlapor sebagai tersangka.
"Dalam hal ini kita telah memiliki lebih dari dua alat bukti, sehingga malam hari ini status yang bersangkutan dinyatakan sebagai tersangka," ujarnya.
"Rencana tindak lanjut dari penyidik adalah malam hari ini juga akan dilakukan pemeriksaan terhadap saudara Muhammad Rizky sebagai tersangka," tambahnya.
Prosedur selanjutnya dilakukan untuk menentukan apakah Rizky Billar mulai malam hari ini akan ditahan atau tidak.
"Kemudian kita akan melakukan pemeriksaan malam hari ini, kemudian setelah itu nanti penyidik yang akan menentukan," ujarnya.