BAGIKAN BERITA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan akan melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk wilayah Jawa - Bali.
PPKM Darurat ini diambil setelah Jokowi menerima masukan dari para ahli termasuk para dokter.
Rencananya, PPKM Darurat akan mulai diberlakukan pada Sabtu 3 Juli hingga Selasa, 20 Juli 2021.
"Seperti kita ketahui Pandemi COVID-19 dalam beberapa hari terakhir, ini berkembang sangat cepat karena persoalan baru yang sangat serius," ujar Jokowi dalam Press Conference, Kamis 1 Juli 2021.
"Setelah dapat masukan para menteri, ahli kesehatan, dan para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli khusus untuk di Jawa dan Bali," tambah Jokowi.
Dia mengatakan, PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku.
Jokowi berharap, masyarakat lebih giat berdisiplin mematuhi peraturan demi keselamatan semuanya.
"Pemerintah akan mengerahkan sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran Covid-19. Seluruh aparat negara, TNI-Polri maupun aparatur sipil negara, dokter, dan tenaga kesehatan harus bahu-membahu sebaik baiknya menangani wabah ini," kata Jokowi.
Baca Juga: Presiden Jokowi Tunjuk Menko Marvest Luhut Binsar Pandjaitan jadi Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali
Jokowi meminta Kementerian Kesehatan terus meningkatkan kapasitas rumah sakit, ruang isolasi terpusat, maupun ketersediaan alat kesehatan, obat, dan tangki oksigen.
"Saya minta seluruh rakyat Indonesia tetap tenang dan waspada mematuhi ketentuan yang ada, disiplin menjalankan protokol kesehatan," kata Jokowi.***