Inilah 6 Gibah yang Diperbolehkan Ulama, Nomor 4 Yang Paling Bermanfaat

- 28 Januari 2021, 20:10 WIB
Inilah 6 Gibah Yang di Perbolehkan oleh Ulama, Nomor 4 Yang Paling Bermanfaat
Inilah 6 Gibah Yang di Perbolehkan oleh Ulama, Nomor 4 Yang Paling Bermanfaat /Pixabay/

BAGIKAN BERITA - Berbicara gibah bagi sebagian orang, dalam kehidupan bertetangga merupakan sesuatu hal yang lumrah.

Ketika ada hajat di rumah salah satu tetangga, gibah pun hadir di tengah-tengah mereka. Hampir seseorang tidak bisa menghindar dari apa yang disebut dengan gibah. Padahal gibah termasuk perbuatan yang diharamkan dalam Islam.

Namun tidak semua Gibah dilarang ada sekitar 6 Gibah yang diperbolehkan menurut padangan ulama, berikut paparannya.

Baca Juga: Miris! Dihantam Corona, Patrick Pawelczak mantan Pilot Beralih Profesi Menjadi Kuli Bangunan

Gibah adalah menyebutkan sesuatu yang terdapat pada diri seseorang yang tidak disukainya. Baik soal jasmaninya, agamanya, kekayaannya, hatinya, akhlaknya, bentuk lahiriyahnya dan sebagainya.

Gibah termasuk perbuatan tercela dan perbuatan dosa besar, sebab bisa merugikan orang lain. Gibah pun akan mendapat balasan yakni masuk neraka

Contoh perilaku gibah diantaranya membicarakan keburukan orang lain dengan lisan atau perkatan. Membicarakan keburukan orang lain dengan perbuatan, seperti mencontohkan sifat fisiknya dengan gerak tubuh untuk mengolok-olok.

Baca Juga: Inilah Profil Miss Moscow Oksana Voevodina yang Menolak Uang Nafkah Bulanan dari Rp112 Juta Menjadi Rp21 Juta

Dalam Al-Quran surat Al-Hujurat ayat 12 disebutkan bahwasannya gibah pada saudara seiman sama artinya dengan memakan bangkai saudara tersebut.

Ditinjau dari sudut pandang dosa, boleh jadi hal ini menunjukkan besarnya dosa gibah. Dari sudut pandang kemanusiaan, tentu perilaku (memakan bangkai) tersebut sangatlah menjijikkan dan tidak normal.

Meski begitu, para ulama sepakat bahwa ada enam hal yang memperbolehkan kita membicarakan orang lain.

Baca Juga: Inilah Profil Jenderal TNI (Purn) Wismoyo Arismunandar yang Jenazahnya akan Dimakamkan di Giribangun, Solo

Berikut enam hal yang memperbolehkan kita membicarakan orang lain menurut Buku Bedah Masalah Karya Ust Aam Amiruddin:

1. Membicarakan orang yang akan berbuat zalim (kepada kita) kepada orang yang dianggap mampu menangani masalah tersebut.

2. Membicarakan orang yang berbuat munkar kepada orang yang kita mintai bantuan untuk mengubah kemunkaran tersebut.

Baca Juga: 6 Keutamaan Sholat Sunnah Rawatib, Nomor 4 yang Didambakan Semua Orang

3. Membicarakan orang untuk dimintakan fatwa (mengenai orang tersebut).

4. Membicarakan orang untuk dijadikan cermin dalam kehiduan sehari-hari tanpa perlu menyebutkan nama orang yang bersangkutan (jika memang tidak diperlukan).

5. Mengumumkan atau menerangkan kefasikan seperti pemakaian narkoba yang oleh pecandunya hal tersebut begitu dibangga-banggakan.

Baca Juga: Bercerai dengan Sultan Kelantan, Miss Moscow 2015 Tolak Uang Nafkah Bulanan dari Rp112 Juta Menjadi Rp21 Juta

6. Mengetahui identitas orang yang diperlukan karena tidak cukup hanya dengan mengenal namanya saja.

Jika kita mendapati siapa pun yang sedang ber-gibah, maka hal pertama yang harus dilakukan adalah dengan menasihati secara baik-baik agar orang yang bersangkutan menghentikan perbuatannya.

Jika tidak juga berhenti atau memang kita tidak mampu menghentikannya, maka sekurangkurangnya hindarilah pembicaraan tersebut.

Baca Juga: Inilah Keutamaan Puasa Senin-Kamis, yang Tidak Diketahui Banyak Orang

Hal ini merujuk pada dalil umum yang disebutkan dalam hadits berikut, “Barangsiapa di antara kamu melihat kemungkaran hendaklah ia mencegah kemungkaran itu dengan tangannya.

jika tidak mampu, hendaklah mencegahnya dengan lisan, jika tidak mampu juga, hendaklah ia mencegahnya dengan hatinya. Itulah selemah-lemah iman.” (H.R. Muslim). ***

 

Editor: Ali Bakti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah