BAGIKAN BERITA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya resmi mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Dalam Perpres tersebut, terdapat lampiran yang mengatur tentang legalitas izin investasi Minum keras.
Melalui siaran video Sekretariat Presiden, Jokowi mengumumkan pencabutan Perpres tersebut, Selasa 2 Maret 2021.
Baca Juga: Pernikahan Aurel dan Atta Tinggal Menghitung Hari, Tiba-tiba Ashanty Khawatirkan Hal Ini
"Setelah menerima masukan dari ulama MUI, NU, Muhamadiyah dan ormas lainnya serta tokoh agama lain dan masukan dari provinsi dan daerah, Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran Perpres pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol dicabut,” ucap Jokowi.
Sebagaimana mana diketahui, sejak diterbitkan Perpres Nomor 10 tahun 2021 pada Februari 2021 kemarin, banyak tokoh masyarakat dan tokoh agama bereaksi keras.
Mereka meminta Presiden untuk segera mencabut Perpres tersebut karena berpotensi merusak generasi muda bangsa.
Pada Pasal 2 ayat 1 Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tersebut bidang-bidang yang dibuka untuk investasi terdiri dari bidang usaha prioritas, bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan Koperasi-UMKM, dan bidang usaha dengan persyaratan tertentu.