Hanya Satu Bulan, Presiden Jokowi Cabut Kembali Aturan Investasi Miras, Ini Alasannya!

- 2 Maret 2021, 14:32 WIB
Ilustrasi pemusnahan ribuan botol miras.
Ilustrasi pemusnahan ribuan botol miras. /ANTARA/Asep Fathulrahman

BAGIKAN BERITA - Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Februari 2021 kini dicabut kembali. 

Hanya bertahan 1 bulan, Presiden akhirnya mencabut peraturan yang melegalkan investasi minuman keras tersebut setelah mendapat desakan dari berbagai tokoh agama. 

Secara resmi, Jokowi mengumumkan Perpres tentang perizinan minuman keras dicabut pada Selasa 2 Maret 2021. 

Baca Juga: Update Data Lengkap Bencana Alam di Indonesia 1 Januari hingga 1 Maret 2021: Jawa Barat Paling Tinggi

"Setelah menerima masukan dari ulama MUI, NU, Muhamadiyah dan ormas lainnya serta tokoh agama lain dan masukan dari provinsi dan daerah, Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran Perpres pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol dicabut,” ucap Jokowi. 

Sebagaimana mana diketahui, sejak diterbitkan Perpres Nomor 10 tahun 2021 pada Februari 2021 kemarin, banyak tokoh masyarakat dan tokoh agama bereaksi keras. 

Mereka meminta Presiden untuk segera mencabut Perpres tersebut karena berpotensi merusak generasi muda bangsa. 

Baca Juga: Update Data Lengkap Bencana Alam di Indonesia 1 Januari hingga 1 Maret 2021: Jawa Barat Paling Tinggi

Pada Pasal 2 ayat 1 Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tersebut bidang-bidang yang dibuka untuk investasi terdiri dari bidang usaha prioritas, bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan Koperasi-UMKM, dan bidang usaha dengan persyaratan tertentu.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x