Mahfud juga mengatakan, bahwa menetapkan sebuah hukum bukan berdasarkan pada sebuah keyakinan. Sebab, semua orang memiliki keyakinan masing-masing.
"Pak Marwan yakin telah terjadi pelanggaran berat. Saya katakan, pemerintah terbuka, kalau ada bukti mana pelanggaran beratnya itu, sampaikan sekarang. Atau kalau tidak, sampaikan menyusul nanti ke Presiden. Bukti bukan keyakinan. Karena kalau keyakinan, kita juga punya keyakinan sendiri kalau peristiwa itu dalangnya si A, si B si C. Tapi Komnas HAM sudah menyelidiki sesuai kewenangan dan undang undang. (Pelanggaran HAM berat) gak ada," papar Mahfud MD. ***