BAGIKAN BERITA - Politikus senior pendiri Partai Ummat Amien bersama enam anggota Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar FPI bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Selasa 9 Maret 2021.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang juga menerima rombongan Amien Rais dan TP3 mengatakan, bahwa pihak TP3 menyampaikan satu hal pokok tentang tewasnya enam laskar FPI yang diurai dalam dua hal.
"Pertama harus ada penegakan hukum sesuai ketentuan hukum, sesuai perintah Tuhan bahwa hukum itu adil. Kedua, ada ancaman dari Tuhan kalau orang membunuh orang mukmin tanpa hak, maka ancamannya negara dihadap neraka jahanam," ujar Mahfud.
Amien Rais Cs bersikukuh bahwa telah terjadi pelanggaran HAM berat pada tragedi berdarah KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 lalu.
Akan tetapi, menurut Mahfud MD, kematian enam anggota Laskar FPI Pengawal Rizieq Shihab adalah pelanggan HAM biasa. Sebab, tidak memenuhi unsur pelanggaran HAM berat.
"Pelanggaran berat itu tiga syaratnya. Satu, dilakukan secara terstruktur. Itu dilakukan oleh aparat secara resmi berjenjang. Kedua, sistematis. Juga jelas tahapnya perintah pengerjaan itu. (ketiga) massif. Menimbulkan korban yang meluas," ucap Mahfud MD.
Mahfud MD mengatakan, jika ada ketiga bukti tersebut. Silahkan TP3 bawa dan adili berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000.