6 Kapal Malaysia Ditenggelamkan karena Mencuri Ikan di Laut Indonesia

- 19 Maret 2021, 19:22 WIB
Proses Pemusnahan Kapal Illegal Fishing Malaysia di Perairan Aceh
Proses Pemusnahan Kapal Illegal Fishing Malaysia di Perairan Aceh /VIERA/Kementerian Kelautan dan Perikanan

BAGIKAN BERITA - Sebanyak enam kapal ikan milik Malaysia ditenggelamkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kejaksaan Agung RI kerena terbukti mencuri ikan di kawasan perairan Indonesia. 

Penenggelaman dilakukan di Belawan, Sumatera Utara setelah melalui putusan pengadilan. 

"Enam kapal berbendera Malaysia dimusnahkan sebagaimana putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht," kata Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Antam Novambar dalam siaran pers di Jakarta, Jumat 19 Maret 2021. 

Baca Juga: Sedang Tayang, IBL Pertamax 2021: Louvre Dewa United Vs Bali United Basketball, Live di TVRI

Antam menambahkan, pemerintah Indonesia ingin memberikan efek jera kepada kapal asing yang nyelonong masuk ke perairan. 

Hal ini pula sebagai upaya dari aparat penegak hukum Indonesia untuk melindungi kedaulatan perairan Indonesia. 

Sikap tegas KKP dan kejaksaan itu, ujar dia, sejalan dengan kebijakan pemberantasan illegal fishing dari Menteri KKP Trenggono yang meminta agar aparat bersikap tegas dan tidak berkompromi dengan pelaku pencurian ikan.

Baca Juga: Ini Alasan Gubernur Jabar Ridwan Kamil Menentang Impor Beras oleh Pemerintah Pusat

Kegiatan penenggelaman tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Belawan sebagai eksekutor.

Antam menjelaskan bahwa keenam kapal yang ditenggelamkan tersebut adalah KM SLFA 5070, KM PKFA 7435, KM PKFA 9595, KM PKFB 1845, KM SLFA 5177, dan KM SLFA 5227.

Keenam kapal tersebut ditangkap tahun 2020 karena melakukan aksi pencurian ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 571 Selat Malaka.

Baca Juga: Tak Manusiawi, Pasukan Tentara dan Polisi Myanmar Bubarkan Massa dengan Cara seperti Ini

"Seluruh kapal tersebut ditangkap pada tahun 2020 dan telah diproses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Belawan yang memimpin langsung pelaksanaan eksekusi tersebut, Ikeu Bachtiar menyampaikan bahwa eksekusi terhadap keenam kapal tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan ditenggelamkan.

Bachtiar mengutarakan harapannya agar dengan eksekusi ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku illegal fishing.

Baca Juga: Mengerikan, 13 Polisi Tewas Dibantai Habis oleh Pria Bersenjata di Barat Daya Kota Meksiko

"Proses eksekusi ini adalah tahap akhir dari proses hukum yang sudah berjalan. Dengan penenggelaman ini, maka kapal ini tidak dapat digunakan lagi untuk mencuri ikan di laut Indonesia," tegas Ikeu.

Pada tahun 2020, KKP bersama Kejaksaan RI telah memusnahkan 18 kapal ikan asing pelaku penangkapan ikan secara ilegal di Batam, Belawan dan Aceh.

Pemusnahan kapal pelaku ini masih akan berlanjut di beberapa lokasi di antaranya di Natuna sebanyak 10 kapal, Pontianak 4 kapal, Sebatik-Nunukan 1 kapal, Bitung 1 kapal, Merauke 3 kapal, dan Batam 1 kapal.***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x