Karenanya, dalam undang-undang perkawinan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan membolehkan praktek poligami dengan syarat telah mendapat izin istri pertama.
Baca Juga: 6 Keistimewaan Sholat Sunnah Rawatib, Salah Satunya Bisa Masuk Surga Menemani Rasulullah SAW
Undang-undang ini diperkuat dengan keluarnya UU RI No. 7/1989 tentang Pengadilan Agama, khususnya Pasal 49 yang mengatakan pengadilan agama menangani masalah perkawinan (seperti mengurusi poligami) dan lain sebagainya.
Kompilasi Hukum Islam semakin memperjelas kebolehan poligami di Indonesia.
Namun demikian, praktek poligami di Indonesia harus mengikuti sistem yang bermoral dan manusiawi.
Manusiawi karena Islam tidak memperbolehkan laki-laki berhubungan di luar nikah dengan wanita yang ia sukai.
Selain itu, seorang laki-laki tidak boleh berhubungan dengan wanita secara rahasia, melainkan harus melalui akad dan mengumumkannya meskipun dalam jumlah yang terbatas.
Dalam Islam seorang pria diperbolehkan beristri hingga empat orang dengan syarat sang ia harus dapat berbuat adil terhadap seluruh istrinya.
Firman Allah, “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki.” (Q.S. An-Nisa [4]: 3).