BAGIKAN BERITA - Pendakwah dan penulis buku-buku Islam terkenal asal Turki Adnan Oktar alias Harun Yahya divonis 1075 tahun penjara oleh pengadilan Istambul pada Senin 11 Januari 2021
Adnan Oktar dinyatakan bersalah dalam beberapa kasus diantaranya kasus kejahatan seksual, memimpin organisasi kriminal, melakukan spionase politik atau militer, dan membantu Kelompok Teroris Gulenist (TFO).
Pengadilan terhadap Oktar digelar sejak September 2019 setelah ia ditangkap oleh polisi Turki di Istanbul bersama 235 pengikutnya pada 2018.
Baca Juga: UPDATE Tragedi Sriwijaya Air SJ 182: RS Polri Segera Serahkan Korban Terindentifikasi ke Keluarga
Oktar ditangkap di rumahnya di Istanbul, di kawasan Cengelkoy, yang merupakan bagian Asia dari kota ini.
Dakwaan setebal 499 halaman menggambarkan Oktar dan pengikutnya sebagai geng kriminal yang berkembang pesat dalam pemerasan, pencucian uang dan serentetan tindak kejahatan lainnya.
Jaksa Turki dalam dakwaannya menyebut organisasi yang dipimpin Oktar terlibat dalam skema perekrutan sejak akhir tahun 1990-an.
Dalam praktiknya, organisasi ini disebut mencuci otak wanita-wanita muda yang bergabung dengan mereka, dengan dalih ajaran agama.
Baca Juga: Bikin Baper, Hubungan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah, Ternyata Lengketnya Seperti Ini