Seperti diketahui, Israel dan Palestina bagai air dan minyak, tidak bisa disatukan. Perseteruan kedua negara tersebut sudah terjadi selama puluhan tahun dan belum ada penyelesaian yang memuaskan.
Perebutan wilayah (dan pengaruh) ini menjadi inti konflik Arab-Israel hingga saat ini. Negara-negara Arab (plus Maroko di Afrika Utara) tidak mau mengakui kedaulatan Israel.
Namun PBB sudah mengakui keberadaan negara Israel melalui Resolusi No 273 tertanggal 11 Mei 1949.
Beda dengan Palestina yang susah mendapat status sebagai negara yang diakui dunia. Untuk menjadi negara yang diakui PBB, Palestina harus mendapat suara dari dua pertiga anggota lainnya. Plus tidak ada veto.
AS menjadi biang keroknya, sebagai salah satu negara pendiri PBB, punya hak veto dan kemungkinan besar akan menggunakannya jika ingin Palestina menjadi anggota PBB.
Padahal Juli 2019, sudah ada 138 dari 193 negara anggota PBB mengakui keberadaan Palestina sebagai sebuah negara.
Namun karena ada risiko veto dari AS, dukungan dari banyak negara tersebut tidak bisa dimanfaatkan untuk menjadikan Palestina sebagai negara yang berdaulat dan merdeka.***