Meskipun begitu, pihaknya menjelaskan, ada persyaratan dan prosedur untuk membeli alutsista, termasuk kapal selam.
Julius mengatakan, dalam undang-undang tidak ada ketentuan terkait masyarakat yang bisa turut serta membantu pembelian alutsista.
"Karena pembelian dilakukan melalui prosedur yang ada," ujarnya.
Aturan pembelian Alutsista Prosedur pembelian alutsista diatur dalam UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI pada Pasal 11 (2) Postur TNI sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dibangun dan dipersiapkan sesuai dengan kebijakan pertahanan negara.
Julius menjelaskan pembelian kapal selam/alutsista berdasarkan roadmap saat ini, yaitu pemenuhan MEF (Minimun Essential Force).
Baca Juga: Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Satpol PP Terlibat Kericuhan di Pasar Tanah Abang
Opsreq (Operation Requerment) dibuat oleh Sopsal (Staf Operasi Angkatan Laut) selanjutnya diterjemahkan menjadi Spektek oleh Bintek melalui Slogal.
Pengajuan dari TNI AL sama dengan alutsista yang lain, yaitu diajukan berjenjang ke Mabes TNI, lalu Kementerian Pertahanan, lalu Kementerian Keuangan.
Oleh karena itu meski dana sudah terkumpul, hal itu tidak bisa digunakan untuk membeli kapal selam negara.