SELAMAT! BSU Ketenagakerjaan Rp600 Ribu akan Cair Minggu Ini, Ini Syarat Mendapatkannya

7 September 2022, 10:16 WIB
Ilustrasi BSU /Pixabay/iqbalnuril

BAGIKAN BERITA – Pekerja akan segera mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) dari pemerintah Rp600 ribu.

Penyaluran BSU akan dilaksanakan pada pekan ini sebagaimana mandat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan saat ini telah menyusun mekanisme penyaluran BSU bagi buruh atau pekerja.

Syarat utama pekerja yang berhak mendapatkan BSU Rp600 ribu adalah memiliki gaji tidak lebih dari Rp3,5 juta.

Baca Juga: Sudah Cair, Cara Mudah Cek Daftar Penerima Bansos BLT BBM Rp600 Ribu, Klik Link cekbansos.kemensos.go.id

Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa, Menaker Ida mengatakan syarat dan kriteria penerima BSU diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

Beberapa syaratnya antara lain merupakan WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK dan merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.

“Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi, kabupaten/kota,” kata Ida.

Penyaluran BSU sendiri berlaku untuk calon penerima di seluruh Indonesia dan dikecualikan bagi PNS, TNI dan Polri.

Baca Juga: Viral di TikTok Wanita Diduga ART Ferdy Sambo Ungkap Rahasia Ruangan Terlarang di Rumah Majikan

Dia menjelaskan bahwa menurut data BPJS Ketenagakerjaan terdapat 16.198.731 pekerja yang memenuhi syarat untuk menerima subsidi upah tersebut.

Penyaluran data dari BPJS Ketenagakerjaan akan dilakukan secara bertahap kepada Kemnaker. Tahap pertama sendiri telah diserahkan pada hari ini sebanyak 5.099.915 calon penerima.

Kemnaker akan melakukan pemeriksaan kembali dan pemadanan data-data itu untuk memastikan calon penerima belum menerima bantuan lain dari pemerintah seperti dari Kartu Prakerja dan Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial.

Penyaluran akan dilakukan melalui bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia untuk memastikan penyaluran dilakukan secepatnya.

Baca Juga: Bisa Tanpa Agunan untuk Dapat Pinjaman Anti Riba September 2022 dari KUR BSI hingga Rp10 Juta, Ini Syaratnya

“Pokoknya ingin cepatnya sampai kepada teman-teman pekerja atau buruh,” demikian Ida Fauziyah.

Adapun syarat dan kriteria pekerja yang berhak menerima BSU Rp600 ribu adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan

3. Memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000

4. Penerima BSU diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

5. Memiliki rekening bank yang aktif

Baca Juga: Ribuan Mahasiswa Ancam Kepung Istana Negara Besok, Desak Presiden Jokowi Cabut Kenaikkan Harga BBM Subsidi

Adapun untuk mengecek daftar penerima BSU adalah sebagai berikut:

1. Kunjungi website bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Pilih menu “Cek Status Calon Penerima BSU”

3. Input data diri pada kolom yang tersedia, yakni NIKKTP, Nama Lengkap dan Tanggal Lahir

4. Klik captcha “saya bukan robot” kemudian klik lanjutkan

5. Setelah itu, akan muncul apakah anda termasuk penerima BSU Rp600 ribu atau bukan.***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler