Fakta Baru di Prostitusi Online Artis ST dan MA, Diciduk saat Threesome hingga Bayaran Ratusan Juta

- 27 November 2020, 16:11 WIB
Dugaan prostitusi online, selegram ST dan MA saat ditahan pihak kepolisian*/
Dugaan prostitusi online, selegram ST dan MA saat ditahan pihak kepolisian*/ /M. Risyal Hidayat/Antara Foto

BAGIKAN BERITA - Polsek Tanjung Priok menggerebek dua artis berinisial ST dan MA di sebuah kamar hotel di Tanjung Priok, Kamis 26 November 2020. 

ST dan MA diamankan bersama satu orang laki-laki dan perempuan yang diduga sebagai mucikari. 

Berikut adalah fakta-fakta penangkapan dua artis dan selebgram dalam kubangan prostitusi online.

Baca Juga: Pecah Rekor, Kasus Tambahan Positif Covid-19 di Indonesia Tertinggi Hari Ini Mencapai 5.828 Jiwa

Kedua artis tersebut rela bagi hasil dengan muncikari dengan angka mencapai ratusan juta rupiah.

Jasa pasutri jadi muncikari

ST dan MA merupakan artis dan juga bintang iklan, menggunakan jasa muncikari pasangan suami istri untuk membantu mencari pelanggan melalui transaksi online.

Kini kedua mucikari yang merupakan sepasang suami istri sudah ditahan dan dijerat pasal pidana.

Dua orang mucikari digerebek pihak kepolisian pada Kamis, 26 November 2020 di sebuah Hotel Sunlight Sunter, Jakarta Utara dengan sejumlah alat bukti seperti alat kontrasepsi dan ponsel.

Baca Juga: Update Terkini Covid-19 di Indonesia Hari Ini Jumat, 27 November 2020, DKI Jakarta Tembus 131 Ribu

Sebagaimana diberitakan Pikiran Rakyat dalam artikel berjudul Fakta Artis ST dan MA di Kubangan Prostitusi Online, Lagi Main Bertiga, 'Bagi Hasil', hingga Kenal M, polisi telah menetapkan dua muncikari AR (26) dan CA (25) yang diketahui pasangan suami istri sebagai tersangka.

Atas perbuatannya tersebut, dua orang mucikari berinisial AR dan CA yang sudah berstatus tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU 21 tahun 2007, subsider 296 KUHP juncto 506 KUHP tentang perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Status saksi pelaku threesome

Namun, untuk kedua artis tersebut, pihak kepolisian masih melakukan pengumpulan data. Status keduanya masih sebagai saksi.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko menjelaskan kedua orang artis dan satu pelanggan dalam kasus ini masih berstatus saksi.

Baca Juga: Dugaan Kasus Prostitusi Online: Selegram ST dan MA Bertarif Bombastis

"Kita masih mengumpulkan data-data, tidak menutup kemungkinan (sebagai tersangka)," ucapnya.

Namun, Surdjarwoko membenarkan bahwa dalam penangkapan artis ST (27) dan MA (26) tengah melakukan hubungan intim dengan pelanggannya di satu kamar.

"Jadi saat ditangkap sedang melakukan kegiatan asusila, dengan perempuannya 2 dan lakinya 1, atau threesome," kata Sudjarwoko di Polres Metro Jakarta Utara pada Jumat, 27 November 2020.

Bagi hasil bisnis lendir

Menurut pengakuan kedua tersangka muncikari, kedua artis itu sudah satu tahun melakukan praktik prostitusi online.

Baca Juga: Jimin BTS Punya 'Kembaran' Seorang Aktor di China, Ini Buktinya!

Dalam kasus ini, muncikari mematok tarif sebesar Rp 110 juta untuk melakukan hubungan secara threesome.

Dari uang tersebut, kedua artis mendapat bayaran Rp 60 juta, sedangkan untuk muncikari mendapat Rp50 juta.

Uang muka diamankan

Polisi awalnya menyelidiki informasi adanya transaksi prostitusi di hotel tersebut.

Di lobi hotel, polisi menangkap dua orang, perempuan dan laki-laki. Keduanya adalah muncikari inisial AR dan CA.

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Hari Ini Jumat 27 November, Malam Ini SCTV Awards Ada Noah dan Agnes Monica, Anak

Dari hasil pemeriksaan AR dan CA, polisi menemukan bukti percakapan di handphone dan uang muka.

Kemudian polisi melakukan penggerebekan ke kamar hotel dan menemukan ST dan MA bersama seorang pelanggan.

"Setelah diperiksa muncikari ini, Opsnal Polsek Tanjung Priok melakukan gerebek kamar hotel dan dijumpai 2 wanita dan 1 pria sebagai konsumen yang sedang melakukan kegiatan asusila yang biasa disebut threesome," ungkapnya.

Kelima orang ini langsung diamankan ke Polsek Tanjung Priok. Hasil pemeriksaan awal, AR dan CA, yang berperan sebagai muncikari, ditetapkan sebagai tersangka.***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah