Fatwa MUI Jabar: Ubah Kalimat Adzan dengan 'Hayya Alal Jihad' Haram dan Langgar Syariat

- 5 Desember 2020, 08:20 WIB
Logo Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Logo Majelis Ulama Indonesia (MUI). /ANTARA/Ardika.

BAGIKAN BERITA - Belakangan ini, media sosial dihebohkan dengan beberapa kelompok orang yang mengubah kalimat Adzan Haa Alas Sholat dengan Hayya alal Jihad

Video viral tersebut tersebar di berbagai platform media sosial seperti Facebook, Twitter, Instagram hingga Tiktok. 

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat bersama dengan organisasi Islam lainnya sepakat bahwa seruan adzan jihad adalah haram karena menyalahi syariat agama.

 Baca Juga: Jadwal Lengkap Liga Inggris Malam Ini Sabtu 5 Desember, di NET TV dan Mola TV: West Ham vs MU

Ketua MUI Jawa Barat Rahmat Syafei mengatakan perubahan lafaz adzan dari 'Hayya alash-shalah ' menjadi 'hayya alal jihad' memang tidak boleh menurut syariat.

"Adzan itu sudah dari sananya tidak bisa diganggu gugat, diubah, tidak tambah tidak kurang," kata Rahmat dikutip BAGIKAN BERITA dari ANTARA NEWS, Sabtu 5 Desember 2020. 

Menurut Rahmat, adzan yang memuat ajakan jihad itu dapat dipersepsi secara multitafsir. Padahal, kata dia, Indonesia merupakan negara yang damai.

 Baca Juga: Akhirnya Aldebaran Takluk Sama Andin Hingga Dibikin Merem Melek di Ikatan Cinta RCTI

"Adzan dengan hayya alal jihad itu menyulut kerusuhan, keributan, bahkan bisa memunculkan pertempuran," kata dia.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x