Sebelumya Polda Metro Jaya, menegaskan tidak akan lagi memanggil Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu 14 November 2020
Hal tersebut disebabkan Polisi akan menangkap Habib Rizieq Shihab yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Sabtu 12 Desember di RCTI: Gawat, Andin Dipaksa Pak Surya Bebaskan Elsa
Selain itu, polisi juga telah menjelaskan kalau Habib Rizieq tak memenuhi panggilan polisi dalam kasus kerumunan hajatan anaknya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, saat menjadi saksi.
Ada dua panggilan yang dilayangkan polisi ke Habib Rizieq. Tapi, dia tak pernah pernah memenuhi panggilan polisi. ***