"Penyidik menyimpulkan kasus ini merupakan diduga tindak pidana pembunuhan dan direncanakan. Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHPidana," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan sebagaimana dikutip DeskJabar.com dari PMJNews, Minggu 19 September 2021.
Boleh jadi, dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ini, pelaku pembunuh tidak akan menyerahkan diri karena takut mati pula.
Mungkin polisi yang kemudian menemukan pelakunya, setelah melalui sejumlah bukti kuat.
Update mencari pembunuh ibu dan anak di Subang, Jawa Barat, ada kemungkinan polisi sebenarnya sudah menetapkan ada tersangka.
Hingga hari ke-50 mencari pembunuh ibu dan anak di Subang, sepertinya polisi seakan sudah tahu siapa sebenarnya pelaku pembunuh. Artikel ini telah tayang sebelumnya di Deskjabar.com dengan judul Mencari Pembunuh Ibu dan Anak di Subang, Pelaku Diduga Juga Takut Mati
Boleh jadi, polisi tinggal menunggu waktu untuk menetapkan mengumumkan siapa yang menjadi tersangka pembunuh ibu dan anak di Subang itu.
Namun, kalau pun tersangka sudah ada, polisi belum mengumumkan dengan menunggu proses selanjutnya.
Sepertinya, polisi walau sudah mengetahui siapa pembunuh ibu dan anak di Subang itu, mereka tidak mengganggap cukup hanya sekedar keyakinan.