Terkait kasus pembunuhan berencana, diketahui ada Pasal 340 KUHP, dimana jika pelaku terbukti, maka menghadapi ancaman hukuman mati atau seumur hidup, serta waktu tertentu.
Jadinya, pelaku pun diduga juga sebenarnya takut mati, setelah membunuh ibu dan anak di Subang itu.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Teman Amel Tanya Pembunuhnya, Amel Tidak Mau Menjawab
"Penyidik menyimpulkan kasus ini merupakan diduga tindak pidana pembunuhan dan direncanakan. Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHPidana," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan sebagaimana dikutip Bagikanberita.com dari DeskJabar.com melalui PMJNews, Minggu 19 September 2021.
Disclaimer: terkait tayangan atau pemberitaan urusan mistis ini, bagi kalangan umat Islam agar dapat berhati-hati mencernanya. Karena ini hanya sekedar pemberitaan. *** (Kodar Solihat/Deskjabar.com)