Sukses Prank Masyarakat Umum, Yana Supriatna Cadas Pangeran Menjadi Tersangka dan Diancam 3 Tahun Penjara

- 22 November 2021, 13:40 WIB
Yana Supriatna berhasil prank se Indonesia setelah dikabarkan hilang secara misterius di Cadas Pangeran namun berada di Cirebon
Yana Supriatna berhasil prank se Indonesia setelah dikabarkan hilang secara misterius di Cadas Pangeran namun berada di Cirebon /Instagram @banjarnahor/

BAGIKAN BERITA - Yana Supriatna (40) pelaku prank masyarakat umum atau rekayasa cerita bohong korban kriminalitas di Cadas Pangeran Sumedang, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak penyidik Polres Sumedang, Jawa Barat.

Kabar penetapan Yana Supriatna sebagai tersangka rekayasa cerita bohong korban kriminalitas di Cadas Pangeran, disampaikan melalui rilis oleh pihak penyidik Polres Sumedang, Jawa Barat.

Yana Supriatna Cadas Pangeran diduga melanggar pasal Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang hukum pidana perbuatan penyebaran berita bohong, diancam dengan hukuman penjara selama 3 tahun.

Baca Juga: 2 Aktivitas di Masjid yang Dilarang Rasulullah SAW dan Tidak Diketahui Banyak Orang, Hati-hati!

"Hasil gelar perkara penyidik Polres Sumedang, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago, Senin 22 November 2021).

"Tindakan pidana barang siapa menyiarkan pemberitahuan, menerbitkan keonaran, dan pemberitaan bohong," tambah Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago.

Untuk motif, yang dilakukan tersangka, menurut Erdi untuk menghindari permasalahan di tempat kerja dan keluarga.

Baca Juga: Buruan Daftar di KUR BSI Angsuranya Ringan dan Tanpa Bunga, Bisa Dapat Pinjaman Modal Kerja hingga Rp50 juta

"Yang bersangkutan (Yana Supriatna) secara sadar tidak hanya untuk kebohongan saja, tetapi dia merekayasa perbuatan untuk meraih simpati dari masyarakat dengan tujuan menghindari permasalahan dan keluarganya," ungkap Erdi.

Erdi juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak berani membuat rekayasa yang dapat menarik perhatian masyarakat dan menimbullkan keonaran karena akan dipidana.

Sementara itu tersangka tidak dikenai tahanan dan hanya wajib lapor karena hukumannya di bawah lima tahun.

Baca Juga: Ditanyai Feni Rose Tentang Rujuk dengan Nia Daniaty, Farhat Abbas: Pengen Bantu Perempuan Aja!

Seperti diketahui, Dunia Maya kembali digegerkan dengan sosok pria bernama Yana Supriatna yang dikabarkan hilang secara misterius di Cadas Pangeran, Sumedang.

Nama Yana Supriatna dan Cadas Pangeran bahkan trending di Twitter setelah dirinya ditemukan di Cirebon.

Banyak warganet yang menyebut jika se Indonesia berhasil di prank oleh Yana Supriatna yang dikabarkan hilang secara misterius di Cadas Pangeran, namun rupanya sedang berada di Cirebon.

Baca Juga: Tidak Ribet dan Berkah Serta Bisa Tanpa Agunan, Segera Daftar ke KUR BSI Dapat Pinjaman hingga Rp10 Juta

Bukan hanya di Twitter, Yana Supriatna juga membuat heboh di TikTok karena ulahnya yang berhasil prank masyarakat Indonesia.

Setelah Viral akhirnya Yana Supriatna menyerahkan diri ke kepolisian di Cirebon.***

Editor: Ali Bakti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x