Untuk mempermudah mengindetifikasi para saksi, penyidik membagi dalam dua klaster tempat kejadian perkara (TKP).
Di antaranya klaster Bandung sebagai TKP awal tempat ceramah Bahar bin Smith sebanyak 15 orang saksi dan klaster Garut menjadi 10 saksi.
Selanjutnya saksi pelapor yang diperiksa sebanyak 4 orang dan saksi ahli sebanyak 21 orang.
Untuk barang bukti tambahan yang disita yakni satu buah handphone pada klaster TKP Garut dan satu buah flashdisk pada klaster Bandung.
"Adapun semua barang bukti digital atau digital evidence yang telah kami sita, dan telah dikirim ke Laboratorium Digital Forensik Bareskrim Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan," terangnya.
Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.***