Habib Bahar bin Smith Ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polda Jabar atas Kasus Penyebaran Informasi Hoaks

- 4 Januari 2022, 07:18 WIB
Habib Bahar bin Smith resmi ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di Polda Jabar terkait kasus dugaan ujaran kebencian.
Habib Bahar bin Smith resmi ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di Polda Jabar terkait kasus dugaan ujaran kebencian. /Antara/

BAGIKAN BERITA - Setelah diperiksa selama 11 jam, Habib Bahar bin Smith kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim penyidik Polda Jawa Barat (Jabar). 

Habib Bahar memenuhi undangan Polda Jabar dan diperiksa pada Senin 3 Januari 2022. Pria berambut pirang tersebut diperiksa sejak pukul 12.30 WIB hingga pukul 23.30 WIB. 

Dalam keterangan pers, polisi menemukan ada beberapa fakta bahwa Bahar bin Smith menyebarkan informasi palsu saat berceramah di Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Vaksin Booster Akan Disuntikan Mulai 12 Januari, Ini Kalangan yang Akan Menerimanya

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman mengatakan tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah dan mendukung penetapan BS sebagai tersangka.

"Dengan demikian penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka," kata Arief di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Senin malam.

Menurutnya, Bahar dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Bruno Cantanhede Bandingkan Bobotoh Persib dengan Suporter Liga Vietnam, Begini Penjelasannya

Kombes Arief menyampaikan, dengan penetapan tersangka itu, Bahar langsung dilakukan penangkapan dan segera ditahan. 

Pasalnya, kata dia, ancaman hukuman bagi Bahar berdasarkan pasal yang diterapkan yakni lima tahun penjara atau lebih.

Selain Bahar, menurutnya lagi, pria pengunggah video ceramah yang berinisial TR pun turut ditetapkan sebagai tersangka. TR diterapkan dengan pasal yang sama.

Baca Juga: Siapkan KTP dan Dokumen Ini, Pemilik UMKM Bisa Dapatkan Modal Usaha di KUR Mikro Mandiri Cair hingga Rp50 Juta

Arief menjelaskan proses hukum terhadap Bahar itu berdasarkan adanya laporan kepolisian bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.

Bahar dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA akibat adanya dugaan penyebaran informasi bohong saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jabar pada 11 Desember 2021.

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x