Habib Bahar bin Smith Terancam 5 Tahun Penjara, 3 Pasal Ini Digunakan Polda Jabar dalam Menjeratnya Tersangka

- 4 Januari 2022, 08:10 WIB
Habib Bahar bin Smith ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Habib Bahar bin Smith ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. /Sri Yatni/

BAGIKAN BERITA - Pemimpin Ponpes Tajul Alawiyyin Habib Bahar bin Smith kini ditahan Polda Jawa Barat atas kasus penyebaran informasi bohong. 

Habib Bahar dijerat pasal berlapis dengan ancaman penjara sampai lima tahun.

Seseorang berinisial TNA melaporkan Bahar bin Smith atas dugaan penyebaran informasi bohong saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jabar pada 11 Desember 2021 lalu. 

Baca Juga: Pasal Ini Digunakan Polda Jabar dalam Menetapkan Tersangka Habib Bahar bin Smith, Ancaman Penjara 5 Tahun

Akibatnya, Polda Jabar memanggil Bahar bin Smith dan memeriksanya selama 11 jam pada Senin 3 Januari 2022. 

Setelah diperiksa, Bahar bin Smith langsung ditahan oleh Polda Jabar karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. 

Bahar bin Smith dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Habib Bahar bin Smith Ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polda Jabar atas Kasus Penyebaran Informasi Hoaks

Dalam keterangan pers, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman mengatakan, tim penyidik menemukan ada beberapa fakta bahwa Bahar bin Smith menyebarkan informasi palsu saat berceramah di Kabupaten Bandung.

Tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah dan mendukung penetapan BS sebagai tersangka.

"Dengan demikian penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka," kata Arief di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Senin malam.

Baca Juga: Vaksin Booster Akan Disuntikan Mulai 12 Januari, Ini Kalangan yang Akan Menerimanya

Kombes Arief menyampaikan, dengan penetapan tersangka itu, Bahar langsung dilakukan penangkapan dan segera ditahan. 

Pasalnya, kata dia, ancaman hukuman bagi Bahar berdasarkan pasal yang diterapkan yakni lima tahun penjara atau lebih.

Selain Bahar, menurutnya lagi, pria pengunggah video ceramah yang berinisial TR pun turut ditetapkan sebagai tersangka. TR diterapkan dengan pasal yang sama.

Arief menjelaskan proses hukum terhadap Bahar itu berdasarkan adanya laporan kepolisian bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x