BAGIKAN BERITA-Tunjangan Hari Raya atau THR Lebaran dan Gaji ke 13 merupakan momen yang dinanti para PNS dan juga TNI.
Dengan cairnya THR Lebaran dan juga gaji ke 13 pastinya sangat membantu para PNS untuk kebutuhan Idul Fitri tahun 2022 ini.
Walaupun hingga hari ini Pemerintah belum memberitahukan secara resmi kapan cairnya THR Lebaran PNS tahun 2022.
Sehubungan dengan PP Nomor 63 Tahun 2021, Pasal 6 Ayat 1, THR Lebaran untuk PNS terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Namun berdasarkan pada bagian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) TA 2022.
Pemerintah rencananya akan cairkan THR PNS tahun 2022 sebelum Idul Fitri yang jatuh pada awal bulan sekitar tanggal 2-3 Mei tahun 2022, kepastiannya menunggu sidang isbat dari Kemenag RI.
Sehubungan dengan hal tersebut terkait dengan THR PNS 2022 yang akan cair, pembayarannya THR sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.
Dengan begitu Tunjangan Hari Raya (THR) siap dibagikan pada 10 hari sebelum hari raya Lebaran Idul Fitri.