BREAKING NEWS: Detik-detik Ditemukannya Jasad Emmeril Kahn Mumtadz di Bendung Engehalde Sungai Aare Bern Swiss

- 9 Juni 2022, 21:14 WIB
Potret penampakan Bendungan Engehalde Sungai Aare, Bern, Swiss yang menjadi lokasi jenazah Eril ditemukan.
Potret penampakan Bendungan Engehalde Sungai Aare, Bern, Swiss yang menjadi lokasi jenazah Eril ditemukan. /Tangkap Layar YouTube.com/Bayu Wiro

BAGIKAN BERITA - Inilah detik-detik ditemukannya jasad Emmeril Kahn Mumtadz yang tenggelam di sungai Aare Bern Swiss.

Jasad Emmeril Kahn Mumtadz yang merupakan putra sulung dari Gubernur Jawa Barat Ridwan ditemukan oleh polisi Swiss di bendungan Engehalde Bern Swiss.

Setelah penemuan jenazah Eril sapaan Emmeril Kahn Mumtadz, tim forensik kepolisian akan melakukan identifikasi dan penelusuran DNA untuk memastikan bahwa jasad yang ditemukan tersebut adalah jasad Eril.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Jasad Eril Putra Ridwan Kamil Ditemukan di Bendungan Engehalde Bern Swiss Setelah 2 Minggu

Setelah penemuan jenazah Eril sapaan Emmeril Kahn Mumtadz, tim forensik kepolisian akan melakukan identifikasi dan penelusuran DNA untuk memastikan bahwa jasad yang ditemukan tersebut adalah jasad Eril

Sesuai prosedur hukum yang berlaku di Swiss, pihak kepolisian menyampaikan berbagai berkas yang diperlukan ke Pengadilan Kanton Bern sebagai pihak yang berwenang untuk memutuskan serah terima jasad Eril dari pihak kepolisian kepada pihak keluarga

"Seorang pria tak bernyawa ditemukan di dalam air di bendung Engehalde di Bern pada Rabu, 8 Juni 2022 pagi," ucap 20min.

Baca Juga: Jenazah Eril Akan Tiba di Indonesia Minggu dan Dimakamkan Senin, Ridwan Kamil: Jazakallah kepada Semua Pihak

Media tersebut menuturkan bahwa pihak spesialis dari polisi maritim dan polisi Kanton Bern menemukan Eril di cekungan luapan bendung.


Tim SAR gabungan tersebut kemudian melakukan penyelamatan dan mengevakuasi jasad yang dilaporkan merupakan Eril.

Halaman:

Editor: Hendra Karunia

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x