Hari Pertama Operasi Patuh 2022, Pelanggaran Paling Banyak Karena Hal Ini

- 14 Juni 2022, 19:21 WIB
Polisi melakukan penindakan sanksi tilang kepada pengendara mobil yang melanggar peraturan ganjil genap di kawasan Jalan Pramuka Raya, Jakarta, Senin (13/6/2022). Operasi Patuh Jaya 2022 mulai berlaku hari ini hingga 14 hari ke depan di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan sanksi tilang hanya diterapkan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.
Polisi melakukan penindakan sanksi tilang kepada pengendara mobil yang melanggar peraturan ganjil genap di kawasan Jalan Pramuka Raya, Jakarta, Senin (13/6/2022). Operasi Patuh Jaya 2022 mulai berlaku hari ini hingga 14 hari ke depan di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan sanksi tilang hanya diterapkan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom. /RENO ESNIR/ANTARA FOTO

BAGIKAN BERITA - Pada hari pertama pemberlakuan Operasi Patuh 2022 tercatat ada 20.047 pelanggaran yang dilakukan penindakan.

Seperti diketahui Korlantas Polri menggelar Operasi Patuh 2022 mulai 13-26 Juni 2022.

"Berdasarkan laporan harian dari posko Operasi Patuh 2022 polda jajaran pada hari Senin, yang pertama jumlah penindakan pelanggaran lalu lintas 20.047 penindakan," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa 14 Juni 2022.

Baca Juga: Presiden Jokowi Diisukan Reshuffle Kabinet, Begini Reaksi PDI Perjuangan

Menurut Ramadhan , penindakan itu terdiri dari 2.698 penindakan dengan e-TLE dan 17.349 penindakan lewat teguran.

Sementara itu dari total pelanggaran di hari pertama, sebanyak 8.378 pelanggaran dilakukan pengendara sepeda motor.

"Dengan tiga jenis pelanggaran terbanyak berupa berboncengan lebih dari satu penumpang sebanyak 4.189 pelanggaran. Kemudian pengguna helm tidak sesuai dengan SNI sebanyak 3.303, dan melawan arus 508 pelanggaran,"katanya.

Baca Juga: Informasi Waktu dan Lokasi Ziarah Makam Eril, Ridwan Kamil Himbau Masyarakat dari 'Tigerwater'

Sedangkan untuk pelanggaran mobil dan kendaraan khusus lainnya sebanyak 2.578 pelanggaran.

"Pelanggaran terbanyak yakni kendaraan melebihi muatan 1.289 pelanggaran, penggunaan sabuk pengaman 1.020, dan melawan arus sebanyak 100,"katanya.

Halaman:

Editor: Hendra Karunia

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x