Hari Pertama Operasi Patuh 2022, Pelanggaran Paling Banyak Karena Hal Ini

- 14 Juni 2022, 19:21 WIB
Polisi melakukan penindakan sanksi tilang kepada pengendara mobil yang melanggar peraturan ganjil genap di kawasan Jalan Pramuka Raya, Jakarta, Senin (13/6/2022). Operasi Patuh Jaya 2022 mulai berlaku hari ini hingga 14 hari ke depan di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan sanksi tilang hanya diterapkan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.
Polisi melakukan penindakan sanksi tilang kepada pengendara mobil yang melanggar peraturan ganjil genap di kawasan Jalan Pramuka Raya, Jakarta, Senin (13/6/2022). Operasi Patuh Jaya 2022 mulai berlaku hari ini hingga 14 hari ke depan di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan sanksi tilang hanya diterapkan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom. /RENO ESNIR/ANTARA FOTO

Baca Juga: Awas! Denda Tilang hingga Rp3 Juta jika Terjaring Razia Operasi Patuh 2022, Selalu Bawa SIM dan STNK

Ramadhan juga menambahkan bahwa data kecelakaan tercatat sebanyak 101 kejadian. Korban meninggal dunia berjumlah 11 orang, luka berat delapan dan luka ringan 123 orang.

"Dengan kerugian materiil sebanyak Rp 136 juta,"pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Hendra Karunia

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah