Tetapi apabila menunjukkan hasil berwarna merah, pembelian MGCR tidak bisa dilakukan.
Baca Juga: Ternyata, Ini Alasan Holywings Gunakan Nama Muhammad-Maria dalam Promosi Minuman Keras
Pembelian MGCR untuk sementara dibatasi dengan maksimal 10 kg per hari per NIK (Nomor Induk Kependudukan), dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yaitu Rp 14.000/Liter atau Rp15.500/kg.
Tetapi, untuk konsumen atau pembeli yang tidak memiliki PeduliLindungi,
pembelian MGCR tetap bisa dilakukan dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke penjual. Penjual akan mencatat NIK pembeli yang tertera di KTP.
Baca Juga: Kapan Mulai Berlaku Beli Minyak Goreng Curah Pakai Aplikasi PeduliLindungi? Begini Kata Luhut Binsar
MCGR bisa ditemukan di tempat penjualan yang terdapat tanda QR code “Penjualan Minyak Goreng Curah Rakyat”.
Selain itu, lokasi penjualan bisa diakses melalui www.minyak-goreng.id untuk mengetahui lokasi terdekat penjualan di sekitar wilayah tempat tinggal.***