Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Langsung Disambut Keluarga di Petamburan

- 20 Juli 2022, 11:32 WIB
Habib Rizieq Shihab Bebas, Spandung Larangan Dokumentasi Terbentang di Pintu Masuk Gang Petamburan
Habib Rizieq Shihab Bebas, Spandung Larangan Dokumentasi Terbentang di Pintu Masuk Gang Petamburan /Twiitter @DPP_LIP

BAGIKAN BERITA - Mantan Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat dan langsung disambut hangat oleh keluarga.

Habib Rizieq Shihab setelah bebas dari penjara langsung dijemput oleh keluarga menuju kediamannya di kediamannya Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat,
Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu pagi setelah diputus pidana penjara selama 2 tahun.

Mantan pimpinan organisasi Front Pembela Islam (FPI) itu mendapat pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022 dengan rincian tanggal ditahan 12 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juni 2023, habis masa percobaan 10 Juni 2024.

Baca Juga: Habib Rizieq Syihab Tiba di Petamburan, Ini Elemen yang Membantu Pembebasannya

"Alhamdulillah... Tiba dirumah kediaman di Petamburan III, Habib Rizieq disambut Anak, Isteri dan Menantu," tulis akun Twitter @DPP_LIP yang dikutip di Jakarta, Rabu.

Dalam Akun resmi DPP Lembaga Informasi Persaudaraan FPI tersebut juga menampilkan foto-foto Rizieq Shihab yang tengah mencium kening sang istri.

Setelah kedatangan Habib Rizieq Shihab, suasana di sekitar Petamburan III sudah ramai sejak pagi.

Baca Juga: Keluarga dan pengacara Minta Jenazah Brigadir J Diotopsi Ulang, Begini Jawaban Pihak Kepolisian

Nampak terlihat simpatisan Rizieq Shihab memakai gamis putih berkumpul di gang-gang sekitar lokasi khususnya di kawasan Petamburan.

Terlihat di pintu masuk gang kediaman Habib Rizieq Shihab terdapat spanduk bertuliskan larangan mendokumentasi.

Seperti diketahui , Penasihat Hukum Aziz Yanuar juga menyatakan kliennya tidak mengadakan acara khusus atau agenda ceramah setelah dinyatakan bebas pada Rabu ini.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Bebas untuk Semua Kasus yang Menjeratnya

Sementara itu Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum Rika Aprianti menegaskan Rizieq mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim sebagai berikut

Tindak Pidana I (kekarantinaan kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 bulan.

Tindak Pidana II (kekarantinaan kesehatan) diputus pidana denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan (denda sudah dibayar)

Baca Juga: BREAKING NEWS! Bengkulu Diguncang Gempa Bumi Magnitudo 5,8, Tidak Berpotensi Tsunami

Tindak Pidana III (menyiarkan berita bohong) diputus pidana penjara selama 2 tahun.

Rizieq mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022 dengan rincian tanggal ditahan 12 Desember 2020.

Ekspirasi akhir 10 Juni 2023, habis masa percobaan 10 Juni 2024.

Baca Juga: Buntut 10 Orang Tewas Akibat Truk Pertamina, Polisi Tetapkan Sopir dan Kernet Jadi Tersangka

Rika menambahkan, Rizieq telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022

Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi,

Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117).

Baca Juga: Catat! Mulai Hari Ini Minggu 17 Juli 2022 Vaksinasi Booster Syarat Wajib Perjalanan Udara Bagi PPDN

Habib Rizieq Shihab resmi keluar dari rutan Bareskrim Polri pada pukul 06.45 WIB.***

Editor: Hendra Karunia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x