Namun demikian, deklarasi Anies Baswadan sebagai calon presiden dari Partai Nasdem mengalami hambatan.
Pasalnya, NasDem tak bisa sendiri mengusung calon presiden karena terbentur pada syarat presidential treshold (ambang batas pencalonan presiden).
Dalam presidential treshold, partai politik bisa mengusung calon presiden dan calon wakil presiden apabila memiliki paling sedikit 20 persen jumlah kursi di DPR atau 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu sebelumnya.
Sementara itu, pada Pemilu 2019, NasDem hanya meraih 59 kursi di DPR RI atau sekitar 9.05 persen.
Sehingga, untuk mendapatkan 20 persen suara di DPR, partai Nasdem harus berkoalisi dengan partai lainnya.
Diperkirakan, NasDem akan merangkul PKS dan Partai Demokrat untuk berkoalisi untuk menyiasati aturan ambang batas presiden itu.
Sementara itu, untuk calon wakil presiden(Cawapres), Surya Paloh memberikan kebebasan kepada Anies untuk menentukannya sendiri.
"Soal cawapres, kalau Nasdem, kita kasih otoritas kepada Bapak Anies," ucap Surya Paloh usai deklarasi.