Kepolisian RI juga telah menetapkan enam orang tersangka tragedi Kanjuruhan, yang tiga di antaranya adalah personel kepolisian.
Tiga tersangka lainnya dari kalangan penyelenggara pertandingan, yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru, Ketua Panpel Arema FC, dan petugas keamanan (security officer) di Stadion Kanjuruhan.***