Sementara Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana seumur hidup atas dua perkara yang dihadapinya, yakni perkara pembunuhan berencana dan perkara perintangan penyidikan.
Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak menilai tuntutan yang diberikan kepada dua terdakwa, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf terlalu ringan.
Kedua terdakwa tersebut, menurut Martin, seharusnya dituntut hukuman pidana selama 20 tahun penjara untuk memberikan rasa keadilan kepada korban, khususnya keluarga, dan rakyat Indonesia.
“Terdakwa Ricky Rizal & Kuat Ma’ruf seharusnya dituntut 20 tahun penjara,” ujar Martin dikutip dari PMJ News.
“Untuk memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga serta seluruh rakyat Indonesia yang mencintai keadilan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Martin khawatir atas tuntutan ringan kepada kedua terdakwa tersebut bisa membuat stigma di masyarakat jika pembunuhan berencana tidak perlu dihukum berat.
“Saya khawatir implikasinya ke depan akan menjadi contoh buruk terhadap masyarakat yang akan menganggap bahwa tindak pidana pembunuhan berencana itu hanya kejahatan ringan yang tidak perlu di hukum berat,” jelasnya.
Adapun untuk Sambo, dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum mempertimbangkan berbagai pertimbangan yang menjadi unsur tuntutan, seperti hal yang memberatkan dan hal yang meringankan.