Setelah Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Bharada E dan Putri Candrawathi Jalani Sidang Pembacaan Tuntutan

- 18 Januari 2023, 10:13 WIB
Hari ini Bharada E menjalani sidang tuntutan.
Hari ini Bharada E menjalani sidang tuntutan. /

Jaksa mengatakan, hal yang memberatkan tuntutan terhadap Ferdy Sambo yakni tidak mengakui perbuatannya serta berbelit-belit saat memberikan keterangan dalam persidangan.

“Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan..

Dipaparkan jaksa, perbuatannya yang dilakukan oleh Ferdy Sambo mengakibatkan duka bagi yang mendalam bagi keluarga atas hilangnya nyawa Brigadir J.

Baca Juga: Rejeki 18 Januari 2023, Dapat Modal Usaha Tanpa Bunga dan Riba bagi Usaha Mikro hingga Rp10 Juta dari KUR BSI

Selain itu, peristiwa penembakan terhadap Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga juga menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat.

“Perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya,” ucap jaksa.

“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat,” kata jaksa.***

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x