Jaksa mengatakan, hal yang memberatkan tuntutan terhadap Ferdy Sambo yakni tidak mengakui perbuatannya serta berbelit-belit saat memberikan keterangan dalam persidangan.
“Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan..
Dipaparkan jaksa, perbuatannya yang dilakukan oleh Ferdy Sambo mengakibatkan duka bagi yang mendalam bagi keluarga atas hilangnya nyawa Brigadir J.
Selain itu, peristiwa penembakan terhadap Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga juga menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat.
“Perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya,” ucap jaksa.
“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat,” kata jaksa.***