Penganiaya Sadis Mario Dandy Resmi Tersangka, Kini Ditahan di Polda Metro Jaya

- 6 Maret 2023, 17:00 WIB
Tersangka kasus penganiayaan anak pengurus pusat GP Ansor berinisial D (17), Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Tersangka kasus penganiayaan anak pengurus pusat GP Ansor berinisial D (17), Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. /PMJ News

BAGIKAN BERITA – Penganiaya Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo kini ditetapkan sbagai tersangka oleh tim penyidik Polda Metro Jaya.

Selain Mario Dandy Satriyo, polisi juga telah menetapkan temannya sebagai tersangka yakni Shane Lukas alias SLRPL.

Dengan statusnya tersebut, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas saat ini telah menjadi tahanan Polda Metro Jaya.

“Iya, sudah menjadi tahanan Polda,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dikutip dari PMJ News Senin 6 Maret 2023.

Baca Juga: CATAT, Jadwal Debut Jisoo BLACKPINK sebagai Solois, Syuting MV Dilakukan di Luar Negeri

Dua tersangka tersebut sebelumnya menjalani penahanan atas kasus penganiayaan tersebut di Polres Metro Jakarta Selatan.

Dikatakannya, penahanan terhadap dua tersangka tersebut di Polda Metro Jaya sudah dilakukan sejak hari Jumat 3 Maret 2023 lalu.

“Sudah (dipindahkan) sejak Jumat,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, penahanan tersangka kasus penganiayaan anak pengurus pusat GP Ansor berinisial D (17), Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas Rotua dipindahkan dari Polres Metro Jakarta Selatan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Juga: BPS Catat Penggunaan Bahasa Sunda Menurun, Andri Rusmana: Sekolah dan Perguruan Tinggi Jangan Asyik Sendiri!

“Kita limpahkan ke Rutan Polda Metro Jaya untuk efektivitas pemeriksaan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangannya.

Menurut Hengki, pemindahan tahanan ini dilakukan seiring dengan penarikan kasus dari Polres Jakarta Selatan. Saat ini, penanganan perkara tersebut dilimpahkan ke Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

“Dalam rangka untuk optimalisasi pelaksanaan penyidikan dan efisiensi daripada penyidikan ini,” ucapnya.

Sementara itu,  ruang sel Mario dan Shane dipisah.

Baca Juga: Kumpulan Kode Promo Tokopedia dan Shopee Awal Pekan: Ada Gratis Ongkir, Diskon dan Cashback Besar Ratusan Ribu

Penahanan terhadap kedua tersangka tersebut telah dilakukan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya sejak hari Jumat lalu, di mana sebelumnya ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Hengki menjelaskan, penahanan terhadap dua tersangka tersebut dipisah bukan tanpa alasan. Sel keduanya terpisah mengantisipasi agar mereka tidak lagi berkoordinasi.

“Antisipasi agar tidak terulang lagi mereka berkoordinasi untuk mengaburkan fakta,” jelasnya.***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x