Asiik Gaji ke-13 PNS,TNI, dan Polri Cair Pekan Kedua Agustus, Tinggal Nunggu Tanda Tangan Presiden

- 2 Agustus 2020, 11:04 WIB
Ilustrasi uang */ PIXABAY.com
Ilustrasi uang */ PIXABAY.com /

"Iya benar. PP-nya sudah selesai dan sudah diserahkan kepada Pak Presiden. Pencairannya tunggu persetujuan presiden. Insyaallah minggu depan," ujar Dwi, Sabtu 1 Agustus 2020 seperti di kutip Pikiran Rakyat.com.

Sementara itu, di tempat yang terpisah, Staf khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, gaji ke-13 akan cair kalau PP Nomor 35 Tahun 2019 dan PP Nomor 38 Tahun 2019 sudah rampung. Dia bilang, beleid hasil revisi dari kedua PP itu akan menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan gaji ke-13.

Baca Juga: Agar Tidak Cedera, Berikut Cara Mendirikan Big Bike atau Moge Saat Terjatuh

"Wah, sudah ditunggu-tunggu ya rupanya, kalau revisi selesai setelah itu pasti dibayarkan. Kalau pemerintah kan sudah bilang Agustus, jadi antara 1-31 Agustus akan diselesaikan (pembayaran, red)," ujar Yustinus.

Dia meminta agar pihak terkait yang nantinya menerima gaji ke-13 untuk bersabar. Bagaimanapun, pemerintah akan secepatnya mencairkan dan memberikan anggaran di luar 12 bulan gaji rutin para aparatur dan abdi negara itu.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, pencarian gaji ke-13 tidak berlaku pada pejabat negara, pejabat eselon I dan II.

Baca Juga: Warganet Pertanyakan Alis Djoko Tjandra Beda Sebelum dan Sesudah di Tangkap

Mengenai anggaran, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengungkapkan totalnya Rp28,5 triliun.

Anggaran tersebut terdiri atas gaji ke-13 ASN termasuk PNS pusat dan anggota Polri dan prajurit TNI sebesar Rp6,73 triliun, pensiunan sebesar Rp7,86 triliun, dan ASN daerah sebesar Rp13,89 triliun.

"Total pembayaran gaji ke-13 sebesar Rp28,5 triliun," kata Sri Mulyani.

Halaman:

Editor: Hendra Karunia

Sumber: Pikiran Rakyat Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x