Artikel Ini Sebelumnya Telah Tayang di Berita DIY dengan Judul : Jogja Resmi Berlakukan Sistem E-TLE, Surat Tilang Langsung Dikirim ke Rumah
Dengan sistem ini, surat tilang akan langsung dikirim ke alamat rumah pelanggar (dikirim ke alamat pemilik sesuai data pada BPKB kendaraan).
Mekanisme dari ETLE yaitu setelah dikirimkan surat tilang, pelanggar akan diberikan waktu selama 5 hari untuk melakukan konfirmasi ke Ditlantas Polda DIY. Jika tidak segera diurus, pelanggar terancam terkena pemblokiran pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Apabila kendaraan diblokir dapat mengurus ke Samsat terdekat dan tetap harus menyelesaikan kewajiban tilang.*** (Kamila Astrilia/Berita DIY)