Hati - hati! Kini Tilang Elektronik Berlaku bagi Pelanggar Lalu Lintas

- 13 Agustus 2020, 15:56 WIB
Pengendara melintas di dekat rambu tilang elektronik di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (9/11/2018). Sejak hari pertama diberlakukan, Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya mencatat ada 600 pelanggar tilang elektronik, 100 diantaranya sudah diberikan surat konfirmasi. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.
Pengendara melintas di dekat rambu tilang elektronik di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (9/11/2018). Sejak hari pertama diberlakukan, Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya mencatat ada 600 pelanggar tilang elektronik, 100 diantaranya sudah diberikan surat konfirmasi. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww. /Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Artikel Ini Sebelumnya Telah Tayang di Berita DIY dengan Judul : Jogja Resmi Berlakukan Sistem E-TLE, Surat Tilang Langsung Dikirim ke Rumah

Dengan sistem ini, surat tilang akan langsung dikirim ke alamat rumah pelanggar (dikirim ke alamat pemilik sesuai data pada BPKB kendaraan).

Mekanisme dari ETLE yaitu setelah dikirimkan surat tilang, pelanggar akan diberikan waktu selama 5 hari untuk melakukan konfirmasi ke Ditlantas Polda DIY. Jika tidak segera diurus, pelanggar terancam terkena pemblokiran pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). 

Apabila kendaraan diblokir dapat mengurus ke Samsat terdekat dan tetap harus menyelesaikan kewajiban tilang.*** (Kamila Astrilia/Berita DIY) 

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x