Selama AKB, Bus Hanya Boleh Diisi 70 Persen

- 13 Agustus 2020, 16:14 WIB
Ilustrasi penumpang bus
Ilustrasi penumpang bus /Pixabay.com/

Pada aturan sebelumnya, jumlah penumpangmaksimum yang bisa diangkut oleh bus AKAP adalah 50 persen dari kapasitas kendaraannya, seperti yang tertera pada Permenhub Nomor 18 Tahun 2020.

Tiap hari kami (Korsatpel Tamanan,Red) terus melakukan pemeriksaan penumpang di dalam bus, meskipun sudah ada peraturan Kemenhub tentang kapasitas penumpang 70 persen," terangnya.

Baca Juga: Kuota Internet Untuk Pembelajaran Daring Jadi Kendala, Wakil Ketua DPRD Surabaya Tambahkan Wifi di P

Kendati demikian, pihaknya masih belum menginstruksikan ke beberapa perusahaan otobus (PO) untuk menaikkan kapasitas muat penumpangnya. Sebab, hal itu berkaitan dengan kesehatan dan kenyamanan penumpang.

"Kami akan terus menerapkan kapasitas 50 persen dulu, baru akan kami terus monitor dan evaluasi lagi," pungkasnya.*** (Dwiyan Setya Nugraha/Lingkar Kediri) 

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Lingkar Kediri PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x