Bikin SIM Harus Ada Sertifikat Mengemudi, Polda Jabar: Belum Ada Arahan

- 22 Juni 2023, 21:14 WIB
Ilustrasi, pembuatan SIM pada saat ini harus punya sertifikat mengemudi
Ilustrasi, pembuatan SIM pada saat ini harus punya sertifikat mengemudi / Dok. Polri/

BAGIKAN BERITA - Syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang harus ada sertifikat mengemudi yang diumumkan Korps Lalu Lintas Polri beberapa waktu yang lalu, ternyata belum diterapkan ke semua Kepolisian Daerah, salah satunya Polda Jawa Barat.

Polda Jabar melalui Kabid Humas Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan bahwa institusinya masih menunggu arahan mengenai aturan sertifikat mengemudi sebagai salah satu syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Bahkan menurut Kombes Pol Ibrahim Tompo, Polda Jabar masih belum menerima petunjuk teknisnya mengenai sertifikat mengemudi yang menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan SIM.

Baca Juga: Pemprov Jabar Ambil Tindakan, MUI Jawa Barat Pimpin Investigasi terhadap Popes Al Zaytun di Indramayu

"Kita belum ada arahan terkait aturan tersebut," ungkap Ibrahim Tompo seperti dilansir dari ANTARA.

Sehingga pada saat ini, pembuatan SIM di bawah jajaran Polda Jabar masih menggunakan aturan sebelumnya.

"Di wilayah hukum Polda Jawa Barat masih seperti biasanya," tambah Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Baca Juga: Soroti Ponpes Al Zaytun, Kementerian Agama Akhir Buka Suara terkait Dugaan Penyimpangan Ajaran Agama

Seperti diberitakan sebelumnya, Korps Lalu Lintas Polri mengumumkan bahwa syarat pembuatan SIM pada saat ini harus mempunyai sertifikat mengemudi.

Menurut Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo bahwa sertifikat mengemudi diperlukan untuk menambah kemampuan mengemudikan kendaraan bermotor, pengetahuan, wawasan berlalu lintas, dan etika berkendara yang merupakan faktor penting bagi keamanan, keselamatan, ketertiban maupun kelancaran lalu lintas.

Halaman:

Editor: Ali Bakti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x