BAGIKAN BERITA - Syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang harus ada sertifikat mengemudi yang diumumkan Korps Lalu Lintas Polri beberapa waktu yang lalu, ternyata belum diterapkan ke semua Kepolisian Daerah, salah satunya Polda Jawa Barat.
Polda Jabar melalui Kabid Humas Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan bahwa institusinya masih menunggu arahan mengenai aturan sertifikat mengemudi sebagai salah satu syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Bahkan menurut Kombes Pol Ibrahim Tompo, Polda Jabar masih belum menerima petunjuk teknisnya mengenai sertifikat mengemudi yang menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan SIM.
"Kita belum ada arahan terkait aturan tersebut," ungkap Ibrahim Tompo seperti dilansir dari ANTARA.
Sehingga pada saat ini, pembuatan SIM di bawah jajaran Polda Jabar masih menggunakan aturan sebelumnya.
"Di wilayah hukum Polda Jawa Barat masih seperti biasanya," tambah Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Baca Juga: Soroti Ponpes Al Zaytun, Kementerian Agama Akhir Buka Suara terkait Dugaan Penyimpangan Ajaran Agama
Seperti diberitakan sebelumnya, Korps Lalu Lintas Polri mengumumkan bahwa syarat pembuatan SIM pada saat ini harus mempunyai sertifikat mengemudi.
Menurut Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo bahwa sertifikat mengemudi diperlukan untuk menambah kemampuan mengemudikan kendaraan bermotor, pengetahuan, wawasan berlalu lintas, dan etika berkendara yang merupakan faktor penting bagi keamanan, keselamatan, ketertiban maupun kelancaran lalu lintas.