Aplikasi ini tersedia untuk perangkat Android maupun iOS.
Kamu bisa melihat informasi saldo JHT dan rincian saldo JHT Tahunan melalui aplikasi BPJSTKU.
Baca Juga: Mau! Dapat Keringanan Biaya Listrik Dari PLN, Ini Dia Caranya
Selain itu, tersedia juga informasi profil peserta, simulasi saldo JHT dan formulir pengajuan klaim online.
Adapun cara pendaftaran dibedakan menjadi dua, yaitu pendaftaran peserta baru BPJS Ketenagakerjaan (Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, Pekerja Migran Indonesia) dan pendaftaran pengguna baru aplikasi BPJSTKU.
Jika sudah pernah mendaftar, masukkan alamat email dan kata sandi.
Baca Juga: Galang Hendra Kembali Meraih Poin di Seri 5 Aragon Spanyol
Sementara, bagi pendaftar baru, harus membuat akun terlebih dahulu.
Berikut adalah caranya :
Masukkan alamat email dan kata sandi Memilih kategori (penerima upah, bukan penerima upah, atau pekerja migran Indonesia) Memasukkan nama lengkap sesuai data di KTP Memasukkan tanggal lahir dan nomor identitas Memasukkan nomor KJP atau nomor kepesertaan di kartu BPJS Ketenagakerjaan Memasukkan nomor ponsel aktif untuk aktivasi Memasukkan kode verifikasi yang dikirim melalui SMS, setelah berhasil login, kamu dapat melihat status keanggotaan, apakah terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan.