Validasi internal dengan mengecek kesamaan identitas nomor rekening dan kepesertaan pekerja di BP Jamsostek.
Dari validasi diatas hanya 8.177.261 saja yang dinyatakan valid. Sementara 1.155.125 data pekerja dinyatakan tidak valid.
Baca Juga: Pembukaan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 8 Segera Dibuka Ini Tanggal dan Syaratnya
Dari yang tidak valid tersebut, ada beberapa kita drop pencairan BLT/BLT BPJS karena di luar kriteria Permenaker.
Setelah tahap pertama penyaluran bantuan pemerintah pada pekerja pada peluncurannya 27 Agustus 2020 lalu, penyaluran selanjutnya subsidi gaji akan dilakukan bertahap hingga mencapai total penerima 15,7 juta pekerja.
Lantas apa syarat pekerja dapat menerima bantuan BLT dari pemerintah tersebut
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Akan Setor Data Penerima BLT Gelombang III Pekan Ini
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 ada 6 kriteria, meliputi :
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.