BNPB: DKI Jakarta Sebenarnya Masih PSBB Sejak 13 Maret 2020

- 14 September 2020, 10:42 WIB
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo (Zonabanten.com)
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo (Zonabanten.com) /BNPB

Sebagaimana disebutkan sebelumnya, Pemerintah telah mengambil langkah untuk melaksanakan Perpres No 11 tahun 2020 tentang PSBB, sehingga penanganan COVID-19 dan peningkatan kapasitas ekonomi masyarakat dapat dilakukan bersama-sama.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Hari Ini Senin 14 September, Saksikan Sebelum Dunia Terbalik dan Amanah Wali 4

"Presiden dari awal tidak memilih opsi itu, karena kalau itu diambil maka masyarakat kita yang bekerja harian itu tidak akan bisa mendapat penghasilan," jelas Doni.

Selanjutnya, Doni juga menjelaskan bahwa dalam konsep Satgas Penanganan COVID-19 atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sebelumnya, seluruh pengambilan dan implementasi dari setiap kebijakan ada tahapan-tahapan yang harus dijalani.

Adapun tahapan-tahapan tersebut meliputi pra-kondisi seperti simulasi, timing, prioritas, koordinasi pusat dan daerah yang dilanjutkan monitoring dan evaluasi.

"Ini terjadi terus. Saya sering berkomunikasi dan secara rutin dengan seluruh gubernur di seluruh provinsi untuk selalu bertukar pikiran," kata Doni.

Baca Juga: ASYIK, BLT Rp600 Ribu Tahap 3 Cair Hari Ini, Cek Rekening Kamu Segera

"Jadi kalau ada yang kira-kira perlu dievaluasi atau perlu diubah ya tahapan itu yang dilakukan. Selama konsep ini berjalan dengan baik, saya rasa tidak ada yang perlu dikhawatirkan," pungkasnya. ***

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: bnpb.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x