Pembunuh Pedagang Semangka di Jakarta Timur Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

- 10 Januari 2024, 13:00 WIB
Ilustrasi pembunuhan
Ilustrasi pembunuhan /Pixabay/soumen82hazra/

BAGIKAN BERITA – Polisi mengungkapkan bahwa seorang pria berinisial DJ (28), yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan pedagang buah Semangka di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, berpotensi dihukum dengan maksimal 15 tahun penjara. Tindakan sadis tersebut melibatkan penyiraman air keras dan pembacokan terhadap korban.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Leonardus Simamarta, menjelaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal pembunuhan dan tindak penganiayaan.

“Ancaman hukuman Pasal 338 KUHP, ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Sedangkan Pasal 351 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujar Leonardus Simamarta dalam konferensi pers pada Selasa, 9 Januari 2024.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan DJ (28) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan pedagang semangka di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur. Korban tewas akibat disiram air keras dan dibacok dengan senjata tajam.

Baca Juga: SIap Perang, Kim Jong-un Sebut Korea Selatan ‘Musuh Utama’ dan Tidak Berniat Menghindari Perang

Menurut Kapolres Metro Jakarta Timur, ada dua korban dalam kasus ini, satu meninggal dunia dan satu lagi mengalami luka. “Tersangka satu orang inisial DJ berusia 28 tahun. Dengan korban Saudara Utomo (meninggal dunia) dan korban MB sedang dirawat di RS,” ungkap Leonardus Simamarta.

Leonardus menegaskan bahwa korban yang dirawat di rumah sakit bukan merupakan target pelaku. Korban hanya terkena percikan air keras yang disiram oleh pelaku ke pedagang semangka.

Baca Juga: Jadwal SCTV Rabu 10 Januari 2024: Takdir Cinta yang Kupilih, Bidadari Surgamu, Tajwid Cinta, FTV

Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu buah celurit, satu buah botol plastik warna hitam tanpa tutup, hoodie berwarna hijau, dan satu potong celana panjang berwarna krem.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x