Di sisi lain, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa
penyitaan ponsel dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga: CATAT! Empat Jenis Makanan Dapat Meningkatkan Risiko Diabetes Menurut Dokter
Ade Safri menegaskan bahwa penyitaan merupakan bagian dari serangkaian tindakan penyidik untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan.***