BAGIKAN BERITA – Pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dipastikan menjadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum.
Penetapan Prabowo dan Gibran sebagai Presiden dan wakilnya usai pembacaan putusan sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024 pada Senin 22 April 2024.
MK menolak seluruh gugatan yang dilayangkan oleh Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Dengan demikian, Anies dan Cak Imin menyatakan bahwa koalisi perubahan telah selesai setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Baca Juga: Meskin Berhasil Jadi Wapres, Nasib Gibran Tetap Dikeluarkan PDIP dan Tidak Dianggap sebagai Kader
Muhaimin, yang juga Ketua Umum PKB, menyatakan bahwa koalisi perubahan telah mencapai target, tujuan, dan fungsi yang ditetapkan. Dia menegaskan bahwa PKB berharap dapat terus bekerja sama dengan Partai NasDem, PKS, dan partai lainnya di masa depan. Namun, bagi PKB, kerja sama dengan NasDem dan PKS membawa kenangan manis yang akan terus dikenang.
Anies Baswedan juga mengkonfirmasi bahwa koalisi perubahan telah selesai, karena koalisi tersebut hanya dibentuk untuk kepentingan pemilihan presiden.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak seluruh permohonan dari pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Baca Juga: SELAMAT, Inter Milan Juara Serie A 2023-2024 usai Kalahkan AC Milan, Ini Skor Akhirnya!