Edy tak ingin mengirimkan surat ke Presiden Jokowi karena hingga saat ini belum mendapat secara resmi materi lengkap terkait Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.
Baca Juga: Sedang Berlangsung Chandragupta Maurya Hari Ini Senin 12 Oktober 2020 di ANTV
Draf Omnibus Law yang beredar di media sosial belum bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Terlebih, lanjut dia, dirinya tak punya hak meminta Presiden membatalkan undang-undang itu.
"Seribu kali pun saya teken penundaan itu, kalo bapak (buruh) jadi Presiden bapak pun ketawa. Tak ada wewenang saya melakukan itu. Saya sudah dibikinkan suratnya ini, tapi tak ada wewenang Gubernur di sini. Nanti sakit hati kita," ungkap Edy.
Baca Juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia Hari Ini Senin, 12 Oktober 2020, Lebih Dari 50 Persen Ada di Pulau Jawa
Eks Ketum PSSI itu pun mengatakan akan berusaha terlebih dulu mencari draf asli UU Ciptaker. Dia juga meminta bantuan para buruh. Jika sudah mendapatkan salinannya, Edy mengaku akan langsung menghadap Presiden.
"Pada saat seluruh gubernur oke, saya tak oke. Karena itu keyakinan saya, kebenaran saya. Tapi pastikan nanti kalau ini benar (draf). Kalau sudah benar, saya menghadap ke presiden. Kalau saya pakai produk medsos itu, dijadikan referensi kan pusing kepala kita. Kalau nggak bisa diyakinkan itu benar, saya nggak mau," tegas Edy
Baca Juga: Sinopsis Chandragupta Maurya Episode 27 Hari Ini Senin 12 Oktober di ANTV, Dhananand Berjalan ke Kud
Kelak sebelum menghadap Presiden Edy mengatakan akan membentuk tim pokja untuk membahas UU Cipta Kerja tersebut. Nantinya tim pokja akan diisi para akademisi dan perwakilan buruh.