Habib Rizieq Bebas Pencekalan, Habib Bahar Menang di Pengadilan, FPI: Siap Pimpin Revolusi

- 14 Oktober 2020, 06:27 WIB
Kolase Habib Rizieq Shihab dan Habib Bahar Bin Smith.
Kolase Habib Rizieq Shihab dan Habib Bahar Bin Smith. /Ahmad Taofik /Bagikan Berita

BAGIKAN BERITA - Di tengah demo penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja, Front Pembela Islam (FPI) membawa kabar gembira bagi para pengikutnya. 

Dalam orasi yang dipimpin Ketua Umum FPI, Ahmad Shabri Lubis, Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dikabarkan bebas pencekalan dan denda oleh Otoritas Arab Saudi. 

Itu artinya, Rizieq Shihab akan segera pulang ke Indonesia setelah pihak Rizieq menyelesaikan administrasi di sana. 

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Hari Ini Rabu 14 Oktober, Saksikan Anak Band Bersama Stefan William dan Natasha W

"Hari ini imam besar Habib Rizieq Syihab secara resmi sudah dicabut cekalnya dan hari ini sudah dibebaskan dari denda-denda apa pun karena Habib Rizieq Syihab tidak bersalah di Saudi Arabia," teriak Shabri di atas mobil komando saat memimpin demo Penolakan Omnibus Law Cipta Kerja di Patung Kuda, Selasa 13 Oktober 2020. 

Menurut dia, pihak FPI sedang mengurus administrasi kepulangan Rizieq Shihab. Namun dirinya tidak menyebutkan secara pasti tanggal kepulangan Rizieq Shihab. 

"Setelah cekal dicabut dan denda dihapus, saat sekarang ini imam besar Habib Rizieq Syihab sedang menunggu proses administrasi atau exit permit, dari pembelian tiket serta penjadwalan pulang ke Indonesia," tambah dia.

Sebagaimana diketahui, Rizieq Shihab Rizieq Shihab yang meninggalkan Indonesia pada April 2017 lalu, tidak bisa keluar Arab Saudi harus membayar denda atau gharamah karena overstay.

Pembebasan pencekalan Habib Rizieq oleh Otoritas Arab Saudi atas usaha FPI yang melobi pemerintah di sana.

Dirinya menyangkal jika pemerintah Indonesia ikut campur dan berjasa atas pembebasan Rizieq.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Rabu 14 Oktober 2020 Lengkap Dengan Biayanya

"Tanpa bantuan rezim zalim ini, akhirnya terdapat kejelasan dan titik terang terkait kepulangan Habib Rizieq," katanya. 

Kabar kepulangan Rizieq juga diumumkan lewat rilis yang keluarkan DPP FPI, Selasa 13 Oktober 2020 dan dibenarkan Pengacara Rizieq, Sugito Atmo Pawiro.

Dalam keterangan di dalam rilis itu disebutkan, Rizieq telah siap memimpin revolusi untuk menyelamatkan Indonesia selepas pulang.

"In-sya Allah, IB-HRS akan segera pulang ke Indonesia utk memimpin revolusi selamatkan NKRI. Allahu Akbar !!!" demikian tertulis dalam rilis. 

Sementara itu, kabar baik juga datang dari Habib Bahar bin Smith. 

Bahar yang telah dinyatakan bebas berkat asimilasi pemerintah pada 18 Mei 2020 lalu, harus kembali ditahan lantaran Bapas Klas II Bogor mencabutnya karena beredar video viral yang menunjukkan Bahar melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan mengumpulkan banyak massa. 

Baca Juga: Polisi Ungkap Percakapan di Grup WA KAMI Pimpinan Gatot Nurmantyo Terkait Demo RUU Ciptaker

Kini, gugatan Tim kuasa hukum Bahar bin Smith atas Bapas Bogor dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Niaga (PTUN) Bandung.

Tim kuasa hukum Bahar bin Smith, Aziz Yanuar, bersyukur setelah menang atas gugatan di PTUN ke Bapas Bogor terkait pembatalan asimilasi kliennya. Dipastikan jika tak ada banding dari Bapas Bogor maka Habib Bahar akan kembali menghirup udara segar.

Aziz mengatakan agenda pada sidang 12 Oktober 2020 kemarin, adalah pembacaan sidang putusan.

"Alhamdulillah, Alhamdulillah, Alhamdulillah. Allahu akbar, Allahu akbar, Allahu akbar akhirnya setelah 15 kali sidang, setelah eksepsi tergugat ditolak majelis hakim," ujarnya di PTUN Bandung di Jalan Diponegoro, Kota Bandung pada Senin 12 Oktober 2020.

Aziz menjalaskan, bahwa majelis hakim memutuskan pencabutan asimilasi terhadap Habib Bahar dinyatakan tidak sah. 

Baca Juga: FPI Urus Kepulangan Habib Rizieq Shihab, Shabri: Bebas Tanpa Bantuan Rezim Zalim

Aziz menjalaskan, bahwa majelis hakim memutuskan pencabutan asimilasi terhadap Habib Bahar dinyatakan tidak sah.

"Akhirnya majelis hakim pada intinya, setelah menjabarkan putusan hampir 4 jam memutuskan bahwa pencabutan asimilasi Habib Bahar bin Smith oleh Bapas Bogor (tergugat), dinyatakan tidak sah. Sementara itu, gugatan penggugat atas pencabutan tersebut diterima oleh majelis hakim," ucapnya sebagaimana diberitakan Pikiran-rakyat.com dalam artikel berjudul Bahar bin Smith Bisa Bebas Lagi, Usai Tim Kuasa Hukum Menang di PTUN pada Senin 12 Oktober 2020. 

Ia menuturkan, hak asimilasi Habib Bahar harus dikembalikan secepatnya."Sehingga Habib Bahar harus dikembalikan asimilasinya. Akhirnya pengadilan membuktikan masih ada harapan keadilan ditegakkan seadil-adilnya di negeri ini," kata Aziz.

Habib Bahar diamankan kembali pada hari Selasa 19 Mei 2020 dini hari di pesantren Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, di Kemang, Kabupaten Bogor. Habib Bahar dituduh mengabaikan protokol kesehatan padahal saat itu dalam keadaan PSBB. 

Saat itu, Habib Bahar hadir dalam suatu acara dan memberikan ceramah. Kemudian video ceramahnya tersebut menjadi viral, pasalnya saat itu Kota Bogor sedang melaksanakan PSBB. Pada saat itu Habib pun tidak mengundang masyarakat untuk hadir, namun massa datang dengan sendirinya.***

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah