1. WNI
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
Baca Juga: Manchester United Hempaskan PSG dengan Skor 2-1 di Liga Champions Penampilan De Gea Tuai Pujian
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Jadwal Acara TV Lengkap Hari Ini Rabu 21 Oktober di RCTI SCTV Net ANTV Trans TV Indosiar GTV Trans
Setelah syarat terpenuhi dan diajukan oleh lembaga pengusul, pelaku UMKM wajib mengisi data berikut ini:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)