Cek Segera, Daftar Penerima BLT UMKM Rp 2,4 via eform.bri.co.id/bpum, Hanya Perlu NIK KTP Saja

- 21 Oktober 2020, 09:10 WIB
Cara untuk mendapatkan BLTM UMKM Program BPUM secara online bisa lewat Login eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Kepesertaan Rp2,4 Juta Menggunakan NIK KTP saja /
Cara untuk mendapatkan BLTM UMKM Program BPUM secara online bisa lewat Login eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Kepesertaan Rp2,4 Juta Menggunakan NIK KTP saja / /

 

BAGIKAN BERITA - Bagi masyarakat yang telah mendaftar BLT UMKM Rp2,4 juta tahap 2 sekarang bisa mengecek apakah termasuk penerima bantuan dari Pemerintah ini.

Caranya cukup mudah, pemohon bisa cek daftar penerima via eform.bri.co.id/bpum.

Cukup dengan menyiapkan KTP masyarakat bisa memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di eform.bri.co.id/bpum.

Baca Juga: Mengejutkan, Dul Jaelani Dekat dengan Tiara Andini Malah Pacaran dengan Tissa Biani, Ini Profilnya

Seperti diketahui, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) kembali membuka pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 juta tahap 2 setelah ada tambahan kuota sebanyak 3 juta.

Adapun untuk mengecek daftar penerima BLT UMKM Rp 2,4, pihak Bank BRI mempersilahkan masyarakat untuk cek daftar penerima via eform.bri.co.id/bpum.

Untuk mengecek daftar penerima, masyarakat hanya diminta input Nomor Induk Kependudukan (NIK) di eform.bri.co.id/bpum kemudian masukkan kode yang diminta.

Baca Juga: Juventus Menang 2-0 dari Dynamo Kiev di Liga Champions, Ini Ulasannya

"Nasabah Yth, untuk mengecek daftar penerima BPUM melalui Bank BRI dapat di akses melalui internet dengan mengakses no KTP," tulis BRI.

Berikut syarat, cara daftar BLT UMKM Rp 2,4 juta tahap 2 bagi pelaku usaha mikro dilansir dari laman Kementerian Koperasi dan UMKM.

Untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta tahap 2 ini, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Hari Ini Rabu 21 Oktober, Saksikan Ikatan Cinta dan Putri Untuk Pangeran

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK

Baca Juga: Link Video Klip Lagu TATITUT AYU TING TING, Klik di Sini!

Adapun syarat bagi pelaku UMKM agar mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta tahap 2 ini adalah:

1. WNI

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro 

Baca Juga: Manchester United Hempaskan PSG dengan Skor 2-1 di Liga Champions Penampilan De Gea Tuai Pujian

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Jadwal Acara TV Lengkap Hari Ini Rabu 21 Oktober di RCTI SCTV Net ANTV Trans TV Indosiar GTV Trans

Setelah syarat terpenuhi dan diajukan oleh lembaga pengusul, pelaku UMKM wajib mengisi data berikut ini:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

Baca Juga: Ramalan Zodiak Pekerjaan Hari Ini, Leo: Ada Tandatangan Penting, Capricorn: Perlu Bertindak Cepat

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Cimahi dan KBB Hari Ini Rabu, 21 Oktober 2020 Lengkap Dengan Biayanya

Setelah itu, pelaku usaha mikro yang telah mengajukan BLT UMKM Rp 2,4 Juta tahap 2 dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur. Artikel ini telah tayang sebelumnya di Mantrasukabumi.com dengan judul Segera Cek Daftar Penerima BLT UMKM Rp 2,4 via eform.bri.co.id/bpum, Cukup Siapkan KTP

Setelah menerima pesan, calon penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta tahap 2 diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur baru setelah itu proses pencairan bisa dilakukan.

Menurut data Kemnkop UKM di beberapa daerah serapannya masih rendah, sehingga ke depan bisa disalurkan lebih banyak. Diantaranya yang berada di luar Pulau Jawa seperti Maluku, Kalimantan, hingga NTT.

Baca Juga: Ditanya Karni Ilyas Tak Takut Ditangkap Saat Acara ILC, Gatot Nurmantyo : Saya Bukan Kucing Kurap

Dengan demikian, pihaknya meminta kepada para pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan atau menerima bantuan BLT UMKM Rp 2,4 juta tahap 2 untuk segera mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya melalui Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota.***(Andriana/Mantrasukabumi.com)

Editor: Yusuf Ariyanto

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x