Kuli Bangunan dan Mandor Jadi Tersangka Kebakaran Kejaksaan Agung, Terancam 5 Tahun Penjara

- 24 Oktober 2020, 10:07 WIB
Irjen Pol Argo Yuwono memberikan keterangan soal kasus kebakaran gedung kejaksaan agung.
Irjen Pol Argo Yuwono memberikan keterangan soal kasus kebakaran gedung kejaksaan agung. /PMJ News

BAGIKAN BERITA - Bareskrim Polri telah menetap delapan tersangka insiden Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung yang terjadi pada 22 Agustus 2020 lalu.

Penetapan tersangka ini melewati proses panjang dan beberapa olah tempat kejadian perkara (TKP) serta penelitian para ahli dari perguruan tinggi.

Pada jumpa pers Jumat 23 Oktober 2020, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan penyelidikan dan penyidikan kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung dilakukan berdasarkan pembuktian secara ilmiah.

Baca Juga: Jadwal Pekan-6 Liga Inggris Malam Ini di Mola TV dan Net TV, Arsenal vs Leicester, MU vs Chelsea

Dalam penyidikan kasus ini, penyidik telah memeriksa 64 saksi dan meminta keterangan 10 ahli dari berbagai universitas ternama.

Polri telah menetapkan delapan tersangka yakni lima orang tukang atau kuli bangunan dengan inisial T, H, S, K dan IS. Kemudian seorang mandor inisial UAN, Dirut PT ARM inisial R dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejaksaan Agung berinisial NH.

Api diduga berasal dari puntung rokok yang dibuang sembarangan saat para tukang bangunan bekerja di lantai 6.

Kobaran api dengan cepat menjalar ke ruangan dan lantai lain karena diduga terdapat cairan pembersih lantai yang mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar, seperti lantai parket, panel HPL dan bahan mudah terbakar lainnya.

Baca Juga: Delapan Tersangka Kebakaran Kejaksaan Agung Terancam Lima Tahun Penjara

Pengamat kepolisian Dr Edi Hasibuan mengatakan penetapan delapan tersangka pada kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung oleh penyidik Mabes Polri telah melewati proses panjang sehingga semua pihak perlu mendukung agar kasus ini segera dibawa ke pengadilan.

"Penetapan tersangka itu sudah melalui dua kali gelar perkara dengan berbagai pihak termasuk dengan tim Kejaksaan Agung," kata Edi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu.

Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini mengatakan Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) Polri juga berkali kali melakukan penelitian di tempat kejadian perkara (TKP) dan mendapatkan masukan dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).

"Polri juga sudah memanggil para ahli kebakaran dari berbagai perguruan tinggi untuk membantu penyelidikan," kata Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) ini.

Dengan proses yang panjang itu, kata dia, penetapan para tersangka yang dijerat pasal 188 KUHP jo pasal 55 dan 56 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman lima tahun penjara telah sesuai prosedur.

Baca Juga: Gereja Enam Lantai Runtuh, 22 Orang Tewas

"Kebakaran tersebut bukan terjadi karena kesengajaan tapi terjadi karena kelalaian sehingga menyebabkan kebakaran di gedung Kejaksaan Agung," katanya.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono  juga mengatakan olah TKP dilakukan mencapai enam kali karena proses yang butuh ketelitian.

Olah TKP dilakukan Polri mulai dari lantai satu hingga lantai 6. Total sebanyak 130 orang diperiksa, dan menetapkan sebanyak 60 orang sebagai saksi. Pemeriksaan juga dilakukan kepada para ahli.

"Ahli kebakaran Polri dan juga ahli dari ITB (Institut Teknologi Bandung)," ujar dia.

Dari hasil olah TKP, polisi menemukan bahwa kebakaran bukan terjadi karena arus pendek atau korsleting listrik, namun karena nyala api terbuka (open flame).

Baca Juga: Luhut Pandjaitan Ditelpon Presiden Jokowi Ada Apa Ya ? Ini Penjelasannya

Sebelum gelar perkara hari ini, penyidik sempat melakukan dua kali ekspose (gelar perkara) bersama dengan jaksa peneliti yang menangani kasus tersebut.

Pertama, ekspose atau dikenal sebagai P-16 itu dilakukan pada Kamis 1 Oktober yang berlangsung hampir 4 jam.

Kedua, gelar perkara Polri dengan jajaran Jaksa peneliti pada Rabu 21 Oktober. Kala itu, Bareskrim mengatakan bakal melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka, hari ini.

Di lain sisi, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Fadil Zumhana mengatakan sejumlah alat bukti yang ditemukan mengarah pada pasal 188 KUHP, atau terkait dengan unsur kealpaan dalam kebakaran.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Cimahi dan KBB Hari Ini Sabtu, 24 Oktober 2020 Lengkap Dengan Biayanya

"Tidak ada [unsur kesengajaan], jadi itu karena kealpaan. [Pasal] 188 [KUHP]," ujar Fadil, di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu  21 Oktober 2020.***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: RRI ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x