Kronologi Penangkapan Gus Nur oleh Bareskrim Polri hingga Jadi Tersangka Ujaran Kebencian

- 24 Oktober 2020, 16:14 WIB
Ilustrasi Gus Nur.
Ilustrasi Gus Nur. /PMJ News

"Selama ini saya enggak ada setahu saya ngerokok, minum, campur. Nah pusing lah saya, turun lah," ungkapnya.

Baca Juga: Ali Mochtar Ngabalin Girang saat Gus Nur Diciduk Polisi karena Hina NU

Atas video itu, PCNU Cirebon melaporkannya ke Bareskrim Polri pada Rabu 22 Oktober 2020. 

Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Cirebon, KH Aziz Hakim melaporkan Gus Nur ke Mabes Polri pada Rabu 22 Oktober 2020. 

Menurut Aziz, Gus Nur sudah berulang kali menghina NU. 

"Tentu kami merasa ini tidak boleh kami diamkan, perlu kami mintai pertanggungjawaban Gus Nur. Oleh karena itu, kami mencoba melaporkan ke Bareskrim," kata Aziz di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. 

Menurut Aziz, Gus Nur sudah melakukan ujaran kebencian tidak hanya personal, tapi organisasi.

Baca Juga: Via Vallen Dilaporkan ke Agensi IU Lee Ji eun Jiplak Konsep Video Klip 'Kasih Dengarkanlah Aku'

"Semua NU bisa meneduhkan pikirannya terutama terhadap Ansor dan Banser. Karena saya takut kalau proses hukum tidak berjalan, mereka bisa bertindak masing-masing, mereka bisa melakukan apapun," tambah Aziz.

Selain PCNU Kabupaten Cirebon, Aliansi Santri Jember, Kader Perempuan NU dan LBH GP Ansor pun turut melaporkan Gus Nur. 

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x